Kejati NTT mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, atau permintaan dana yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai Kejati NTT.
KUPANG, Hariannttnews.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai di lingkungan Kejati NTT.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai penggunaan identitas, foto profil, serta nomor kontak yang mengatasnamakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana.
Identitas tersebut disebut digunakan untuk berkomunikasi dengan masyarakat dengan tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati NTT menegaskan, komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejati NTT dan disertai permintaan uang, bantuan, transfer dana, hadiah, maupun kepentingan pribadi lainnya bukan merupakan bentuk komunikasi resmi institusi.
Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai pesan singkat, panggilan telepon, maupun komunikasi melalui aplikasi perpesanan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT, terutama apabila terdapat permintaan sejumlah uang atau bentuk bantuan tertentu.
Kejati NTT mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan atau memberikan informasi maupun dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai Kejati NTT.
Apabila menerima komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kasi Penkum maupun pejabat Kejati NTT lainnya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui layanan resmi Kejati NTT.
Adapun nomor layanan yang dapat dihubungi yakni Pelayanan PTSP dan Prioritas di 0813-3912-8601 serta Hotline Pengaduan di 0822-9811-3022.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Kejati NTT untuk menyampaikan informasi maupun laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber dan penipuan yang memanfaatkan nama institusi pemerintah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang belum terverifikasi serta segera melaporkan apabila menemukan komunikasi atau tindakan yang mengindikasikan penipuan dengan mengatasnamakan Kejaksaan.
Dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian akibat modus penipuan yang memanfaatkan identitas pejabat maupun institusi pemerintah. (HNN)
Sumber : Kejati NTT


















