Kejati NTT dan Pegadaian Jalin Kerja Sama, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

Kolaborasi kedua lembaga diarahkan untuk memitigasi risiko hukum, menyelamatkan aset perusahaan, serta memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha Pegadaian.

KUPANG, Harian NTT News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto, S.Sos., M.M., di Kupang, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, S.IP., S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Kupang, I Nyoman Mas Aryana, serta Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Ende.

Hadir pula para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran PT Pegadaian Area Kupang.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi kedua institusi dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi untuk menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pegadaian melalui Jaksa Pengacara Negara.

Dukungan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini juga diharapkan membantu Pegadaian dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain itu, keterlibatan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun kekayaan perusahaan serta memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan kelembagaan antara Kejati NTT dan PT Pegadaian diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan.

Kedua institusi juga berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.

Kerja sama ini sekaligus mempertegas peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis badan usaha milik negara dalam memberikan perlindungan hukum, menjaga kepentingan perusahaan, dan mendukung terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik. (*)