KUPANG, Hariannttnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kejati NTT, Selasa (28/7/2026). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang diimplementasikan di tingkat daerah.
Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun dengan ruang lingkup meliputi pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, penerangan dan penyuluhan hukum di bidang kepemiluan, pengamanan pembangunan strategis, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), penelusuran serta pemulihan aset, hingga bentuk kerja sama lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, mengatakan penandatanganan PKS menjadi wujud komitmen KPU dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan taat hukum.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya seluruh tahapan secara teknis, tetapi juga dari terjaganya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, koordinasi antara KPU Provinsi NTT dan Kejati NTT diharapkan semakin efektif, cepat, dan responsif, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengawalan berbagai program strategis di bidang kepemiluan,” ujarnya.
Jemris menambahkan, dukungan Kejaksaan melalui fungsi intelijen penegakan hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko hukum sejak dini, terutama pada proses pengadaan logistik pemilu, penyelesaian sengketa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penelusuran dan pemulihan aset negara apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki kewenangan di bidang intelijen penegakan hukum, Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan aset, serta berbagai tugas lain yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui kerja sama ini, Kejati NTT siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU Provinsi NTT,” kata Roch.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak akan mengurangi maupun mencampuri independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebaliknya, kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga negara yang tetap menghormati tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Menurut Roch, dengan koordinasi yang semakin erat, berbagai potensi persoalan hukum dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini sehingga setiap kebijakan dalam penyelenggaraan pemilu memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, Kejati NTT dan KPU Provinsi NTT berkomitmen memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, memperkokoh tata kelola kelembagaan yang profesional dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*/HNN).


















