Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar mampu menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan semakin berkontribusi dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa dinamika ekonomi global dan regional yang terus berkembang menjadi tantangan tersendiri bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Di sisi lain, pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
“BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang disertai potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi OJK di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut menjadi panduan bagi BPR dan BPRS dalam menyusun strategi bisnis yang lebih adaptif dan berkelanjutan. Program penguatan industri difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayah masing-masing, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Menurut Dian, penguatan struktur dan daya saing diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan usaha BPR dan BPRS, memperkuat ketahanan menghadapi gejolak ekonomi, serta meningkatkan kemampuan industri dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan sektor UMKM.
Kinerja Industri Tetap Positif
Di tengah berbagai tantangan, industri BPR dan BPRS menunjukkan kinerja yang tetap positif. Hingga Maret 2026, total aset industri tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS masih memiliki ketahanan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
Selain memperkuat permodalan, BPR dan BPRS juga terus meningkatkan mitigasi risiko melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, monitoring pasca-penyaluran kredit secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai regulasi yang berlaku.
Peran Strategis untuk UMKM
Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat secara geografis maupun kultural, BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Data OJK menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan yang diberikan.
OJK menilai angka tersebut masih berpotensi untuk terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta keterlibatan aktif dalam berbagai program bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit/Pembiayaan Sektor Pertanian (K/PSP). Konsolidasi Perkuat Ketahanan Industri
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri, OJK terus mendorong pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi BPR serta BPRS.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, langkah penguatan dilakukan melalui penambahan modal disetor maupun konsolidasi.
Selain itu, OJK mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi BPR dan BPRS milik pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, memperluas penyaluran kredit mikro, serta memperkuat struktur perekonomian daerah.
OJK menegaskan akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS berjalan optimal. Melalui berbagai langkah strategis tersebut, industri BPR dan BPRS diharapkan semakin kuat dan mampu berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing nasional. (*/MN)


















