POJK Nomor 13 Tahun 2026 membuka peluang kepemilikan saham Bursa Efek oleh anggota maupun bukan anggota, dengan tetap menjaga independensi dan integritas pasar.
JAKARTA, Hariannttnews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.
Berdasarkan rilis resmi OJK yang diterima media pada Senin (21/9/2026), POJK Nomor 13 Tahun 2026 telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui regulasi tersebut, struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek atau bersifat mutual, kini dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Perubahan struktur kepemilikan tersebut merupakan bagian dari proses demutualisasi Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen
Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK menetapkan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Untuk kepemilikan saham lebih dari 5 persen, diperlukan persetujuan OJK. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu pihak. Dengan ketentuan tersebut, OJK memastikan independensi Bursa Efek tetap terjaga dalam proses demutualisasi.
Selain itu, setiap pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Kepemilikan Dipisahkan dari Keanggotaan
POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur pemisahan antara kepemilikan saham dan keanggotaan Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas hanya pada anggota Bursa Efek. Pihak yang bukan anggota Bursa Efek juga dapat memiliki saham sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
Regulasi tersebut juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, serta kewajiban pelaporan Bursa Efek.
OJK Perkuat Tata Kelola
Dalam aspek tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
Selain itu, pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
OJK menempatkan ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola, independensi, dan integritas Bursa Efek di tengah perubahan struktur kepemilikan.
Dengan berlakunya POJK Nomor 13 Tahun 2026, proses demutualisasi Bursa Efek memiliki landasan regulasi yang lebih jelas, sementara mekanisme pembatasan kepemilikan dan pengawasan OJK tetap menjadi bagian penting dalam menjaga independensi serta integritas Pasar Modal Indonesia. (HNN)


















