Pemkab Sumba Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Kesepakatan Lindungi 3.500 Pekerja

Kesepakatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mulai berlaku bagi pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan.

SUMBA TIMUR, Hariannttnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Sumba Timur, Kamis, 24 September 2026.

Penandatanganan tersebut dihadiri seluruh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Sumba Timur. Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan PKS antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumba Timur dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada 3.500 masyarakat pekerja miskin ekstrem, miskin, dan pekerja rentan.

Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang besar bagi pekerja dan keluarganya jika dibandingkan dengan besaran iuran yang dibayarkan.

Menurutnya, manfaat tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya pernah hadir di Kupang, penyerahan santunan itu ada satu keluarga yang mendapatkan manfaat sampai dengan hampir Rp250 juta, termasuk beasiswa bagi anak yang orang tuanya meninggal karena kecelakaan di tempat kerja,” kata Umbu Lili.

Ia menilai dukungan berupa perlindungan jaminan sosial tersebut sangat berarti bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

“Hal-hal yang baik inilah yang menjadi dasar pemerintah daerah tentu berkomitmen untuk mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba, I Gusti Rai Buda Pramana Putra, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk memperluas cakupan kepesertaan.

Ia mengatakan, sebanyak 3.500 masyarakat pekerja akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung mulai Oktober hingga 31 Desember 2026.

“Tentu kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan wujud nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

I Gusti Rai menjelaskan, pekerja rentan merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena sebagian besar menjadi tulang punggung keluarga.

Dengan terdaftarnya mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun risiko lainnya diharapkan tidak sepenuhnya menjadi beban keluarga maupun pemerintah daerah.

“Ya, tugas kita bersama ke depannya adalah untuk melindungi semua tenaga kerja, baik pada sektor formal atau penerima upah maupun sektor informal atau sektor bukan penerima upah,” tuturnya.

Rp62,07 Miliar Manfaat Telah Dibayarkan

I Gusti Rai menambahkan, hingga 31 Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba telah membayarkan manfaat sebanyak 3.723 kasus dengan total nominal mencapai Rp62.070.295.460.

Khusus untuk masyarakat Kabupaten Sumba Timur, pembayaran manfaat tercatat sebanyak 627 kasus dengan total nominal Rp6.601.758.830.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

Kerja sama antara Pemkab Sumba Timur dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas perlindungan jaminan sosial sekaligus memastikan pekerja rentan dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko akibat pekerjaan. (HNN)