SMSI NTT menilai penyelesaian sengketa pers perlu mengikuti mekanisme Dewan Pers, sementara Winston Rondo menekankan hak jawab, koreksi dan Kode Etik Jurnalistik.
KUPANG, Hariannttnews.com – Penanganan laporan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.Com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin, mendapat perhatian dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pemberitaan antara NTTHits.Com dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falen Kebo.
Dalam rilis tertulis yang diterima pada Sabtu (26/9/2026), SMSI NTT menilai laporan terhadap wartawan perlu dilihat dengan memperhatikan proses penyelesaian sengketa pers yang berlangsung di Dewan Pers.
SMSI NTT berpandangan, penilaian dan rekomendasi Dewan Pers yang telah diterbitkan dalam perkara tersebut perlu dibaca secara utuh, termasuk tahapan dan kewajiban yang harus dijalankan masing-masing pihak.
“Pengadu seolah membaca penilaian dan rekomendasi Dewan Pers dalam surat pertama dan kedua sebagai perintah final Dewan Pers untuk proses pidana wartawan. Padahal, alur penyelesaian sengketa persnya masih sementara berjalan,” demikian pernyataan SMSI NTT.
SMSI NTT menyebut masih terdapat tahapan penyelesaian sengketa pers yang perlu diperhatikan, termasuk mekanisme lanjutan, mediasi dan ajudikasi sesuai prosedur Dewan Pers.
SMSI Pertanyakan Tindak Lanjut Rekomendasi Dewan Pers
SMSI NTT juga menyatakan telah mencermati dua surat Dewan Pers yang berkaitan dengan pengaduan Bupati TTU terhadap produk jurnalistik NTTHits.Com.
Menurut SMSI NTT, surat tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pihak pengadu untuk melaporkan atau memidanakan wartawan kepada aparat penegak hukum.
SMSI menyebut salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan hak jawab sebagaimana rekomendasi Dewan Pers.
“Pertanyaannya ialah, apakah betul wartawan atau media belum menindaklanjuti keputusan Dewan Pers ini? Jika belum, apakah pihak pengadu telah kembali menginformasikan atau melaporkan itu ke Dewan Pers?” demikian pernyataan SMSI NTT.
SMSI NTT menilai status dan tahapan penyelesaian sengketa di Dewan Pers penting untuk diketahui secara jelas sebelum menarik kesimpulan mengenai langkah hukum selanjutnya.
Namun demikian, SMSI NTT juga menyampaikan kritik terhadap proses pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.Com. Organisasi tersebut meminta seluruh proses tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati kemerdekaan pers.
SMSI Minta Cermati UU Pers
Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mencermati kembali dokumen Dewan Pers yang berkaitan dengan sengketa tersebut.
Menurut Jos, aparat penegak hukum perlu melihat hubungan antara perkara yang dilaporkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sedang atau telah ditempuh.
Ia juga meminta kepolisian memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pers.
SMSI NTT menyatakan sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, melainkan untuk memastikan penyelesaian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Winston Rondo: Kesalahan Jurnalistik Tak Otomatis Menjadi Pidana
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, turut memberikan pandangan terkait perkara tersebut.
Winston mengatakan kemerdekaan pers harus dihormati, namun menurutnya kemerdekaan pers tidak berarti membenarkan kesalahan jurnalistik.
“Saya membela kemerdekaan pers, tetapi bukan berarti membela kesalahan jurnalistik,” kata Winston.
Menurut dia, apabila terdapat pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka harus tersedia mekanisme koreksi dan hak jawab. Ia juga menegaskan bahwa keputusan Dewan Pers perlu dihormati oleh pihak-pihak yang bersengketa.
Namun, Winston berpandangan bahwa persoalan jurnalistik tidak serta-merta harus dipandang sebagai tindak pidana.
“Kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Winston merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya memperkuat pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, etik jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Minta Status Sengketa Diperjelas
Winston mengatakan hal yang perlu diperjelas dalam kasus NTTHits bukan hanya apakah terdapat kesalahan dalam pemberitaan, tetapi juga apakah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers telah ditempuh.
“Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka? Jika belum, proses itu harus dituntaskan terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Menurut Winston, pejabat publik juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan mekanisme hak jawab apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Saya meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa ini dan meminta aparat kepolisian memastikan UU Pers serta Putusan MK menjadi rujukan utama dalam penanganannya,” ujarnya.
Pers Diminta Tetap Profesional
Winston menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika jurnalistik.
“Koreksi beritanya jika keliru. Berikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar. Tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik,” kata Winston.
Di sisi lain, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan hak setiap pihak yang diberitakan untuk mendapatkan ruang klarifikasi tetap menjadi bagian penting dalam praktik jurnalistik. Karena itu, sengketa pemberitaan antara Bupati TTU dan NTTHits.Com masih perlu dilihat berdasarkan dokumen Dewan Pers, proses hukum yang berjalan, serta keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.
Perdebatan mengenai perkara tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang kepala daerah dan sebuah media, tetapi juga menguji bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pers diterapkan ketika sebuah produk jurnalistik dipersoalkan.
Harian NTT News tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan bahwa laporan terhadap wartawan tersebut merupakan kriminalisasi maupun bahwa pihak mana pun telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat kepastian berdasarkan proses dan keputusan yang berwenang.
Harian NTT News juga membuka ruang yang proporsional bagi Bupati TTU atau kuasa hukumnya, Polres TTU, Dewan Pers, serta pihak NTTHits.Com untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab maupun informasi tambahan mengenai perkara tersebut. (HNN)


















