Pemkab Matim lindungi 2.900 PPPK Paruh Waktu dalam program BPJS Ketenagakerjaan

MANGGARAI TIMUR, Hariannttnews.com — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Penandatanganan PKS tersebut berlangsung pada Jumat (2/10/2026) dan dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sasaran perlindungan dalam kerja sama tersebut antara lain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta pekerja pada sektor jasa konstruksi di Kabupaten Manggarai Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Arief Wahyudhi, mengatakan perluasan kepesertaan merupakan bagian penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja di Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan ini diharapkan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaan,” kata Arief Wahyudhi.

Menurut Arief, perlindungan tersebut tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja yang berada pada sektor dengan tingkat risiko tertentu, termasuk jasa konstruksi.

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan program yang diikuti peserta dan ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting agar cakupan perlindungan semakin luas. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga pekerja, termasuk PPPK paruh waktu dan pekerja jasa konstruksi, dapat terlindungi secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ahli Waris Kristianus Babut Terima Santunan Rp186 Juta

Selain penandatanganan PKS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum Kristianus Babut, yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

Total manfaat yang diserahkan secara simbolis mencapai Rp186 juta, yang terdiri atas santunan JKM sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai Rp144 juta.

Penyerahan santunan tersebut menjadi salah satu bentuk manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi keluarga peserta ketika peserta meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program.

Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa manfaat JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan santunan kepada ahli waris diharapkan dapat membantu keluarga almarhum dalam menghadapi dampak ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tersebut selanjutnya diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di daerah.

Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan perlindungan jaminan sosial sesuai program yang diikuti, sementara keluarga pekerja juga memiliki perlindungan ketika terjadi risiko yang telah diatur dalam program BPJS Ketenagakerjaan. (HNN)