Pemkab TTU dan BPJS Ketenagakerjaan Tancap Gas Kejar Universal Coverage Jamsostek 2026

Hariannttnews.com – Kefamenanu, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bersama BPJS Ketenagakerjaan bergerak cepat memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), kedua pihak menyepakati langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Tahun 2026.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan koordinasi dan kesepahaman bersama yang digelar di Cafe Lawang, Kabupaten TTU, Kamis (11/6/2026). Pertemuan itu menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Rapat dihadiri para pimpinan OPD antara lain Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta sejumlah perangkat daerah terkait lainnya.

Pertemuan tersebut membahas strategi percepatan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja formal, informal, pekerja rentan, hingga sektor jasa konstruksi. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi dari Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kabupaten TTU menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memperoleh berbagai manfaat perlindungan. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ahli waris berhak menerima santunan minimal sebesar Rp70 Juta serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 Juta bagi dua orang anak. Sementara pada program Jaminan Kematian (JKM), santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta bagi peserta yang telah terdaftar sesuai ketentuan, ditambah manfaat beasiswa dengan nilai yang sama.

Selain itu, pekerja juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang guna menjamin keberlangsungan hidup yang layak saat memasuki usia pensiun.

Dalam rapat tersebut, perluasan perlindungan pekerja sektor informal menjadi salah satu fokus utama. Petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, tokoh agama, hingga pekerja mandiri lainnya didorong untuk masuk dalam skema perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menargetkan seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang dibiayai melalui APBD, APBN, maupun Dana Desa agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan selama menjalankan aktivitas kerjanya.

Dalam pembahasan rapat, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan juga dipandang sebagai salah satu strategi pembangunan daerah. Program tersebut diyakini mampu membantu menekan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial, serta mendukung percepatan penurunan stunting melalui manfaat beasiswa pendidikan yang diterima anak peserta.

Untuk mewujudkan target tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyusun rencana aksi dan target perluasan kepesertaan sesuai kewenangan masing-masing. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga akan diperkuat agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten TTU dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna mengukur perkembangan capaian UCJ sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul di lapangan.

Kesepahaman yang terbangun dalam rapat tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kabupaten TTU. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, target Universal Coverage Jamsostek 2026 diharapkan dapat tercapai sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya terlindungi dari risiko sosial ekonomi serta memperoleh jaminan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu Atambua, Muhammad Midhad Farosi, menegaskan bahwa percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tidak dapat hanya mengandalkan BPJS Ketenagakerjaan, melainkan membutuhkan komitmen nyata dari seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

“Bentuk komitmen yang kami harapkan adalah setiap OPD maupun pemangku kepentingan dapat menerbitkan regulasi turunan sesuai kewenangannya untuk mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem masing-masing,” ujarnya.

Menurut Midhad, implementasi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2025 perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis di setiap sektor agar cakupan perlindungan semakin luas.

“Sebagai contoh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat mengeluarkan regulasi yang mengatur perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun kader-kader yang ada di desa. Begitu juga Dinas Pendidikan dapat menyusun kebijakan untuk menjamin perlindungan para guru kontrak mulai dari tingkat PAUD hingga SMP,” jelasnya.

Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

“Perlindungan jaminan sosial ini bukan hanya tanggung jawab pekerja, tetapi juga menjadi kesadaran bersama para pemberi kerja. Ketika pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka beban tersebut tidak lagi menjadi tanggungan pemberi kerja maupun keluarga pekerja, tetapi dialihkan kepada negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Midhad.

Ia berharap sinergi seluruh OPD, pemerintah desa, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten TTU sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. (HNN)