Hariannttnews.com – Kupang, Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi perlindungan sosial bagi ekosistem koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan Koperasi serta Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Koperasi yang digelar di Hotel Neo Eltari Kupang, Sabtu (6/6/2026).
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Dr.Ir.Herbert Ho Siagiaan, Asisten Deputi Kepesertaan Usaha Kecil dan Mikro BPJS Ketenagakerjaan Hery Johari, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT Drs.Thobias A. Messakh, M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin, serta pengurus dan pengawas koperasi.
Sebanyak 21 koperasi turut mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya KSP KOPDIT Familia, KOPDIT Adiguna, KOPDIT Solidaritas Kupang, KSP Credit Union Serviam, KOPDIT Swasti Sari, KSP TLM Indonesia, KSP KOPDIT Pintu, KOPDIT Obor Mas, hingga PUSKOPDIT Bekatigade Timor.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengurus, pengawas, dan anggota koperasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan surat Kementerian Koperasi Nomor B-192/D.4.KOP/PK.00/2026 tertanggal 2 Juni 2026, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sinergi antara Kementerian Koperasi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi ekosistem koperasi.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Dr.Ir.Herbert Ho Siagiaan, menegaskan bahwa pihaknya mendapat mandat untuk mendorong seluruh koperasi agar terhubung dengan berbagai lembaga penjaminan, termasuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mendapat tugas khusus untuk mendorong gerakan koperasi agar terhubung dengan lembaga-lembaga penjaminan. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas koperasi sehingga seluruh aktivitas usaha dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Herbert, perlindungan sosial bukan hanya memberikan rasa aman bagi anggota dan pengelola koperasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan usaha koperasi.
Ia menjelaskan, banyak persoalan di koperasi berawal dari risiko-risiko kecil yang tidak memiliki mekanisme perlindungan yang memadai. Akibatnya, masalah sederhana dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang menguras energi dan sumber daya koperasi.
“Awalnya mungkin hanya menyangkut biaya beberapa juta rupiah. Namun karena tidak ditangani dengan baik, tuntutannya bisa terus membesar hingga mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Akibatnya, pengurus lebih fokus menghadapi persoalan hukum daripada mengembangkan usaha koperasi,” katanya.
Karena itu, Herbert menilai pengalihan sebagian risiko kepada lembaga perlindungan yang kompeten menjadi langkah strategis agar koperasi tetap dapat fokus menjalankan bisnis dan melayani anggotanya.
“Risikonya mungkin terlihat kecil, tetapi dampaknya bisa sangat besar terhadap operasional koperasi. Program penjaminan dan perlindungan sosial merupakan kebutuhan penting agar koperasi tetap sehat, produktif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lindungi SDM Koperasi dari Risiko Kerja
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Kepesertaan Usaha Kecil dan Mikro BPJS Ketenagakerjaan, Hery Johari, menekankan bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama koperasi yang harus mendapatkan perlindungan menyeluruh.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh insan koperasi, mulai dari pengawas, pengurus, manajemen hingga anggota koperasi.
“Kami ingin memastikan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, tidak hanya saat masih aktif bekerja, tetapi juga memiliki jaminan kesejahteraan ketika memasuki masa tidak produktif,” ujarnya.
Hery menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yang dapat dimanfaatkan oleh insan koperasi, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui program tersebut, peserta tidak hanya memperoleh perlindungan saat mengalami risiko kecelakaan kerja, tetapi juga mendapatkan kepastian penghasilan saat memasuki usia pensiun serta perlindungan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.
“Apabila anggota, pengurus, atau karyawan mengalami kecelakaan kerja, biaya dan manfaat perlindungannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan lagi menjadi beban koperasi,” jelasnya.
Potensi Perlindungan bagi 1,93 Juta Anggota Koperasi di NTT
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Drs.Thobias A. Messakh, M.SI, mengatakan kegiatan ini berangkat dari keprihatinan terhadap masih rendahnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di NTT.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat NTT bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, dan berbagai profesi lainnya yang rentan terhadap risiko kerja.
“Kita mengetahui bahwa koperasi memiliki jumlah anggota yang sangat besar. Dengan jumlah anggota koperasi yang mencapai sekitar 1,93 juta orang di NTT, koperasi memiliki potensi besar untuk menjadi wadah yang tidak hanya menggerakkan ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan perlindungan sosial bagi anggotanya,” kata Thobias.
Ia menilai koperasi dan program jaminan sosial memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui semangat kebersamaan dan gotong royong.
“Kata kunci koperasi adalah ‘kita’. Bukan saya, bukan kamu, tetapi kita. Semangat gotong royong inilah yang menjadi kekuatan utama koperasi sejak dahulu hingga sekarang,” ujarnya.
Thobias berharap kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja informal yang selama ini belum tersentuh program jaminan sosial.

Perlindungan Sosial Sejalan dengan Semangat Gotong Royong Koperasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menjalankan amanat negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menyamakan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga nirlaba yang tidak berorientasi pada keuntungan. Kami hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko-risiko yang tidak diharapkan dalam kehidupan maupun pekerjaan mereka,” kata Wawan.
Menurut Wawan, prinsip jaminan sosial yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesamaan nilai dengan gerakan koperasi yang mengedepankan gotong royong, kebersamaan, dan saling membantu antaranggota.
“Konsep yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan sejalan dengan nilai-nilai koperasi yang diperjuangkan Bung Hatta sebagai sokoguru perekonomian rakyat Indonesia. Karena itu, kami memandang koperasi sebagai mitra strategis yang memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada anggotanya,” ujarnya.
Wawan juga mengajak koperasi-koperasi yang belum bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kolaborasi dalam memberikan perlindungan bagi para anggota dan pekerja di lingkungan koperasi.
“Upaya ini bukan semata-mata untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan. Kami hanya menjalankan amanat negara agar seluruh pekerja Indonesia dapat menikmati perlindungan sosial yang menjadi hak mereka. Kehadiran Kementerian Koperasi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan koperasi sebagai jembatan perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
(*/HNN)


















