31 Asuransi Kesehatan Kini Gandeng BPJS, KAPJ Perkuat Perlindungan Peserta JKN

Kerja sama KAPJ menghadirkan koordinasi pembiayaan yang lebih transparan dan perlindungan peserta dari biaya tambahan.

BOGOR, Hariannttnews.com – Sebanyak 31 Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) kini telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Perkembangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan 18 AKT di Bogor, Selasa (6/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangkaian Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan KAPJ yang dilakukan melalui forum KKSK serta kerja Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ yang melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi manfaat antara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan AKT.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif,” ujar Abdi.

Menurutnya, implementasi KAPJ diharapkan memberikan kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan pelayanan bagi peserta yang memiliki kepesertaan JKN dan AKT.

Abdi menjelaskan, KAPJ bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Pengaturan mengenai kenaikan kelas perawatan dan pembayaran selisih biaya sebelumnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.

Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar penguatan implementasi KAPJ, termasuk melalui koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.

Dalam implementasinya, peserta yang memanfaatkan KAPJ harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif. Pelayanan juga diberikan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua penyelenggara jaminan tersebut. Selain itu, diterapkan sistem tagihan satu pintu agar proses koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan, AKT, dan fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.

Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, serta koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.

Dua Skema Pelayanan

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua skema pelayanan KAPJ. Pada skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sedangkan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Melalui skema tersebut, peserta tidak dikenakan biaya tambahan atau out of pocket di luar ketentuan.

Sedangkan pada skema kedua, peserta dapat mengakses rumah sakit yang menjadi jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Dalam skema ini, seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, koordinasi mengenai keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.

“Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan,” kata Abdi.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin AKT sesuai ketentuan polis. Peserta juga mendapatkan kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi yang tidak sesuai ketentuan.

Dorong Ekosistem Pembiayaan Kesehatan

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KAPJ menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT dapat mendukung akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.

“KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan,” ujar Budi.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

“Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat,” kata Ogi.

Ogi mengatakan OJK juga terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan tersebut antara lain mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta sinergi perusahaan asuransi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya, termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dari 31 AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 AKT telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.

OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027.

31 AKT yang Telah Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berikut daftar AKT yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ:

PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
PT Asuransi BRI Life
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
PT Hanwha Life Insurance Indonesia
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
PT AIA Financial
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
PT Asuransi Sinar Mas
PT Bosowa Asuransi
PT Pertalife Insurance
PT AJ Central Asia Raya
PT Asuransi Takaful Keluarga
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
PT Avrist Assurance
PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
PT Prudential Sharia Life Assurance
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
BNI Life Insurance
PT Panin Dai-ichi Life
PT AXA Mandiri Financial Services
PT Sun Life Financial Indonesia
PT Sun Life Syariah
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk
PT AXA Financial Indonesia
PT Zurich Topas Life
PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia

Dengan bertambahnya jumlah mitra tersebut, implementasi KAPJ diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Program JKN, perusahaan asuransi kesehatan tambahan, dan fasilitas kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan yang lebih terintegrasi kepada masyarakat. (HNN)