Wakajati NTT Inisiasi Program K’TONG KAWAL KDMP, Perkuat Pendampingan Hukum Koperasi Desa

Program ini menyasar penguatan legalitas, kepastian status tanah dan aset, serta tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.

KUPANG, Hariannttnews.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., menginisiasi program “K’TONG KAWAL KDMP NTT: KDKMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh” untuk memperkuat pendampingan hukum dan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah NTT.

Program tersebut dirancang untuk membantu pengurus koperasi memahami aspek hukum, mengantisipasi risiko, serta menjalankan pengelolaan koperasi secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan program direktif Presiden.

Inisiatif itu dipaparkan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas Direktif terkait KDKMP dan Rancangan Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang berlangsung melalui Zoom Meeting dari Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., para kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasi Datun), Jaksa Pengacara Negara dari seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT, serta para ketua dan pengurus KDKMP.

Fokus Pada Pencegahan Risiko Hukum

Melalui program tersebut, Wahyu Sabrudin mendorong pola pengawalan yang proaktif, terstruktur, dan berorientasi pada pencegahan risiko hukum sejak dini.

Pendekatan ini bertumpu pada lima unsur utama, yakni Kolaborasi, Asistensi, Wawasan Hukum, Akuntabilitas, dan Legalitas.

Implementasinya direncanakan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP), daftar periksa kepatuhan hukum (checklist), serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Pendampingan akan mencakup sejumlah aspek penting dalam operasional koperasi, antara lain legalitas pendirian, kepastian hukum atas tanah dan aset gerai, administrasi serah terima bangunan, pengelolaan modal, penyusunan perjanjian, hingga laporan pertanggungjawaban.

Dengan pendampingan tersebut, pengurus KDKMP diharapkan dapat memahami kewajiban hukum dan menjalankan kegiatan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Koperasi Hadapi Kendala di Lapangan

Dalam diskusi bersama pengurus KDKMP dari sejumlah kabupaten, terungkap berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan pendampingan lebih lanjut.

KDKMP di Kabupaten Manggarai, misalnya, menghadapi kendala ketersediaan lahan untuk pembangunan gerai. Sementara itu, KDKMP Desa Kalikur, Kabupaten Lembata, membutuhkan pendampingan dalam menuntaskan administrasi serah terima bangunan.

Pengurus KDKMP di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Ende juga menyampaikan aspirasi terkait mekanisme pengelolaan koperasi, kepastian status tanah, serta persoalan pendanaan.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan pemetaan kebutuhan pendampingan hukum sekaligus dasar koordinasi dengan instansi terkait.

Untuk menjangkau koperasi di wilayah kepulauan dan daerah yang memiliki keterbatasan akses, program ini dirancang mengombinasikan konsultasi virtual dengan pelayanan langsung. Pelaksanaannya akan mengoptimalkan peran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.

Pengurus Koperasi Apresiasi Pendampingan Kejaksaan

Dukungan terhadap inisiatif pendampingan tersebut disampaikan Ketua KDKMP Kelurahan Poco Mal, Kabupaten Manggarai, dalam forum sosialisasi.

Ia mengapresiasi perhatian Kejaksaan terhadap kebutuhan hukum pengurus koperasi.

“Kami sangat bangga karena KDKMP kini berada di bawah payung hukum Kejaksaan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan harapan pengurus agar pendampingan Kejaksaan dapat membantu mereka memahami ketentuan hukum dan mencari solusi atas persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan koperasi.

Pemetaan Masalah Jadi Dasar Pendampingan Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, jajaran Datun pada Kejaksaan Negeri se-NTT diminta berkoordinasi dengan pengurus KDKMP untuk mengidentifikasi persoalan hukum dan kendala operasional di wilayah masing-masing.

Hasil pemetaan itu akan menjadi bahan laporan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), sekaligus dasar untuk menyusun langkah pendampingan selanjutnya.

Melalui program “K’TONG KAWAL KDMP NTT: KDKMP Patuh Hukum, Tata Kelola Tangguh”, Kejati NTT mendorong pengawalan KDKMP tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan kualitas pengelolaan koperasi.

Inisiatif tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan KDKMP yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan sehingga keberadaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Timur. (*)