TTU, Hariannttnews.com – Aparat Polsek Biboki Selatan bersama tenaga kesehatan dari Puskesmas Manufui, Pemerintah Kecamatan Biboki Selatan, Pemerintah Desa Upfaon, dan keluarga melakukan penanganan terhadap seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (30/7/2026).
Penanganan dilakukan setelah keluarga melaporkan bahwa warga tersebut dalam beberapa hari terakhir kerap meninggalkan rumah tanpa tujuan yang jelas dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Demi melindungi privasi yang bersangkutan, identitas lengkap warga tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Biboki Selatan, IPDA Akhmad Hamdani, memerintahkan personel piket untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta petugas kesehatan dari Puskesmas Manufui guna mendatangi kediaman keluarga.
“Kami hadir bukan untuk mengamankan, tetapi untuk membantu dan memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan yang layak serta tidak membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar IPDA Akhmad.
Setibanya di lokasi, tim gabungan mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga. Setelah berkoordinasi, petugas kesehatan dari Puskesmas Manufui melakukan pemeriksaan awal terhadap warga tersebut. Selanjutnya, tenaga medis memberikan penanganan sesuai prosedur dan menyiapkan langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kapolsek menegaskan bahwa penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa memerlukan kolaborasi berbagai pihak dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, tenaga kesehatan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Penanganan orang dengan gangguan jiwa harus dilakukan secara hati-hati, humanis, serta mengutamakan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang diberikan kepolisian, tenaga kesehatan, serta Pemerintah Desa Upfaon.
Sementara itu, pemerintah desa menyatakan kesiapan untuk membantu proses administrasi yang diperlukan apabila nantinya dibutuhkan rujukan maupun akses terhadap layanan sosial.
Hingga berita ini ditulis, warga tersebut masih berada di Manufui untuk menjalani proses penanganan lanjutan sesuai arahan tenaga kesehatan.
Kapolsek Biboki Selatan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Puskesmas, atau pemerintah desa apabila menemukan anggota keluarga maupun warga yang menunjukkan indikasi mengalami gangguan kejiwaan, sehingga dapat segera memperoleh penanganan medis dan pendampingan yang tepat. (Inyo)


















