Atasi Kelangkaan Minyak Tanah, Wali Kota Kupang Turun Cek Pangkalan

Pemkot Kupang menyiapkan pengajuan tambahan kuota 500 kiloliter dan meminta pangkalan memprioritaskan warga sekitar agar distribusi minyak tanah tepat sasaran.

KUPANG, Hariannttnews.com — Pemerintah Kota Kupang merespons keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga minyak tanah dengan turun langsung mengecek distribusi di tingkat pangkalan.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pangkalan Minyak Tanah Kachuga, Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Jumat (14/8/2026). Sidak tersebut dilakukan setelah Pemkot Kupang menerima keluhan masyarakat mengenai minyak tanah yang cepat habis di sejumlah pangkalan dan harga di pasaran yang dinilai tidak terkendali.

Dalam kegiatan itu, Christian didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega, jajaran perangkat daerah, serta Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT Mohammad Ali Uraidy bersama jajaran.

Sebelum melakukan peninjauan, Wali Kota menggelar rapat bersama Pertamina dan perangkat daerah terkait untuk membahas kondisi distribusi minyak tanah di Kota Kupang.

Wali Kota Minta Minyak Tanah Dijual Langsung ke Masyarakat

Christian menjelaskan, rantai distribusi minyak tanah dimulai dari depo Pertamina di Tenau, kemudian disalurkan kepada agen atau distributor dan diteruskan ke pangkalan. Dari pangkalan, minyak tanah seharusnya dibeli langsung oleh masyarakat. Karena itu, ia mengimbau warga membeli minyak tanah langsung di pangkalan dan tidak melalui pengecer.

“Ini bukti bahwa Pemerintah Kota peduli terhadap keluhan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli minyak tanah langsung di pangkalan, bukan melalui pengecer, karena harga di tingkat pengecer bisa tidak terkontrol,” ujar Christian.

Menurut Christian, Kota Kupang memiliki lima agen dan 836 pangkalan minyak tanah. Seluruh pangkalan tersebut diminta menjalankan fungsi distribusi secara tepat agar minyak tanah dapat diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Pangkalan ini ada 836. Ini harus kita jaga baik-baik supaya mereka menjual langsung kepada masyarakat, bukan kepada oknum-oknum yang menjual lagi,” katanya.

Ia juga meminta pangkalan memprioritaskan masyarakat yang berada di wilayah sekitar atau ring satu pangkalan.

Soroti Pembelian Berlebihan

Christian mengatakan persoalan minyak tanah di Kota Kupang tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan pasokan. Pola pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, dan penjualan kembali juga perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, pembelian dalam jumlah berlebihan dapat menyebabkan stok di pangkalan lebih cepat habis dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan minyak tanah.

“Pangkalan harus menjual langsung kepada masyarakat. Jatahnya juga harus diperhatikan, jangan sampai ada yang membeli berlebihan. Kalau kemudian dijual lagi, harganya pasti sulit kita kontrol,” tegasnya.

Karena itu, Wali Kota meminta pangkalan tidak memberikan minyak tanah dalam jumlah berlebihan kepada pihak tertentu dan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat di wilayah pelayanan.

Pemkot Ajukan Tambahan Kuota 500 Kiloliter

Untuk menjaga ketersediaan minyak tanah, Pemkot Kupang akan mengajukan permohonan penambahan kuota kepada pihak terkait.
Christian mengatakan tambahan kuota yang akan diajukan mencapai 500 kiloliter atau sekitar 500 ribu liter.

“Setelah ini saya langsung tindak lanjuti. Saya akan tanda tangan surat pengajuan permohonan penambahan kuota sebesar 500 kiloliter atau 500 ribu liter,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan minyak tanah Kota Kupang pada 2025 mencapai sekitar 22 ribu kiloliter. Sementara pada 2026, kuota yang diperkirakan tersedia sekitar 21 ribu kiloliter atau turun sekitar 2,2 persen. Meski demikian, Christian menilai distribusi tetap menjadi faktor penting yang perlu dibenahi agar pasokan yang tersedia dapat diterima masyarakat secara merata.

Pertamina Buka Kanal Pengaduan

Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga NTT Mohammad Ali Uraidy meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Pertamina 135 atau layanan pengaduan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang.

“Kalau ada yang menjual di atas HET dan diketahui masyarakat, silakan dilaporkan kepada kami melalui Call Center 135 atau melalui layanan pengaduan Disperindag. Kami akan tindak lanjuti, bahkan dapat memberikan sanksi tegas sampai dengan pemutusan hubungan usaha bagi pangkalan yang terbukti menjual di atas HET,” tegas Mohammad Ali.

Ia juga mengimbau masyarakat membeli minyak tanah langsung di pangkalan sesuai HET dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

Mohammad Ali menjelaskan, kuota pangkalan ditentukan berdasarkan volume minyak tanah, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga. Sebagai contoh, satu pangkalan dapat menerima sekitar 600 liter atau tiga drum per minggu, sehingga dalam satu bulan mencapai sekitar 2.400 liter.

Pangkalan diminta memprioritaskan masyarakat di wilayah sekitar agar distribusi berjalan merata.

Pangkalan Kachuga Terima 600 Liter per Minggu

Pemilik Pangkalan Minyak Kachuga, Maria Theresa Guteres, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan pasokan kepada agen.

Menurut Maria, kebutuhan minyak tanah warga sekitar cukup tinggi karena digunakan untuk berbagai kebutuhan rumah tangga, antara lain memasak, air minum, dan mandi.

Saat ini, Pangkalan Kachuga menerima sekitar 600 liter atau tiga drum per minggu. Dalam satu bulan, jumlah tersebut mencapai sekitar 2.400 liter. Dengan pasokan yang tersedia, pihak pangkalan berupaya membagi minyak tanah secara merata kepada masyarakat di wilayah pelayanan.

Maria mengatakan pihaknya juga mengatur pembelian agar warga yang telah mendapatkan minyak tanah sebelumnya memberikan kesempatan kepada warga lainnya.

Wali Kota Tekankan Prioritas Ring Satu

Christian kembali meminta pengelola pangkalan memprioritaskan masyarakat di sekitar pangkalan atau ring satu.

“Distribusinya harus merata. Tetapi ada aturan juga, pangkalan harus melayani warga sekitar dulu, ring satu dulu. Karena warga di luar ring satu juga punya pangkalan sendiri,” ujar Christian.

Menurutnya, pengaturan wilayah pelayanan diperlukan untuk mencegah adanya pihak yang membeli minyak tanah di beberapa pangkalan, kemudian mengumpulkannya dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Christian juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi minyak tanah dengan tidak membeli secara berlebihan serta melaporkan apabila menemukan penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkot Kupang berharap koordinasi antara pemerintah, Pertamina, agen, pangkalan, dan masyarakat dapat memperbaiki distribusi sehingga minyak tanah tersedia secara lebih merata dan dapat diperoleh masyarakat dengan harga sesuai ketentuan. (*)