Bank Indonesia dan ASPI meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik, sekaligus memperluas MDR QRIS 0% untuk mendorong efisiensi dan inklusivitas ekonomi digital.
JAKARTA, Hariannttnews.com — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi dalam industri sistem pembayaran domestik. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari respons kebijakan sistem pembayaran dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peluncuran KKI dilakukan bersamaan dengan pengumuman perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, MDR 0 persen tetap diberlakukan bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kategori merchant tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Bank Indonesia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran kepada masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kemajuan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Bank Indonesia, Jakarta, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP), dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri.
KKI Diproses Secara Domestik
Kartu Kredit Indonesia merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang seluruh prosesnya dilakukan secara domestik.
Instrumen tersebut dirancang untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif. KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan metode pembayaran melalui QRIS, baik melalui pemindaian (scan) maupun fitur Tap.
Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan PJP telah menerbitkan KKI, yakni BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
Bank Indonesia menyatakan KKI akan terus dikembangkan ke depan, baik dari sisi fitur maupun layanan, seiring dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ekosistem ekonomi digital.
QRIS Terus Tumbuh
Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen juga sejalan dengan semakin luasnya penggunaan QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,23 juta pengguna merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya digunakan oleh pelaku usaha berskala besar, tetapi juga semakin menjangkau sektor mikro dan kecil.
Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS tercatat mencapai 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).
Dorong Kemandirian Ekonomi Digital
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, PJP, industri sistem pembayaran, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekonomi digital dan mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya penggunaan instrumen pembayaran domestik serta meningkatnya efisiensi transaksi melalui QRIS, Bank Indonesia berharap ekosistem pembayaran nasional dapat semakin kuat, inklusif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. (*/HNN)
Sumber : Bank Indonesia


















