OECD Apresiasi Reformasi OJK, Nilai Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Indonesia Makin Kuat

Hariannttnews.com – Jakarta, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan apresiasi terhadap berbagai reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun. Reformasi tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Informasi tersebut disampaikan OJK melalui rilis resmi yang diterima media, Senin (8/6/2026), terkait kunjungan delegasi OECD dalam rangka Fact-Finding Mission bidang asuransi dan dana pensiun di Jakarta.

Kunjungan yang berlangsung pada 5–11 Juni 2026 itu merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota penuh OECD. Indonesia tercatat sebagai negara ASEAN pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024.

Delegasi OECD dipimpin Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, didampingi Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop dan Policy Analyst and Actuary OECD Jessica Mosher.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kunjungan OECD menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dijalankan.

“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini bukan sekadar penilaian, tetapi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

Menurutnya, di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat dengan dukungan konsumsi domestik dan investasi yang solid. Kondisi tersebut turut tercermin pada stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Di sektor perasuransian, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator. RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 476,11 persen, sementara asuransi umum mencapai 311,74 persen.

Sementara itu, sektor dana pensiun juga menunjukkan kinerja positif. Hingga April 2026, total aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun dan terus tumbuh sebagai investor institusional jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural yang sejalan dengan standar internasional dan agenda OECD.

Salah satu reformasi utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga semakin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” kata Ogi.

Selain itu, OJK terus mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, mempersiapkan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New-RBC), memperkuat kapasitas aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan.

Di sisi lain, Pablo Antolín menilai Indonesia memiliki sejumlah kekuatan penting dalam sektor asuransi dan dana pensiun. OECD mencatat berbagai upaya yang dilakukan Indonesia untuk mengurangi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, penguatan regulasi dan pengawasan, implementasi IFRS 17, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, hingga penguatan kapasitas profesi aktuaria.

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission ini bertujuan memahami lebih dalam bagaimana kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik serta bagaimana reformasi tersebut mendukung perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” ujar Pablo.

Selama kunjungan berlangsung, delegasi OECD dijadwalkan bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun sekaligus memperoleh masukan konstruktif dari OECD guna memperkuat ketahanan sektor keuangan, perlindungan konsumen, dan pembangunan ekonomi jangka panjang. (HNN)