Pengadilan menyatakan keputusan Bupati Kupang terkait pemberhentian dan pengangkatan Camat Takari batal serta memerintahkan pemulihan kedudukan penggugat.
KUPANG, Hariannttnews.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan Murry Heru Cornelis Ratukore, terhadap Bupati Kupang dalam perkara Nomor 9/G/2026/PTUN.KPG.
Putusan tersebut dibacakan dalam musyawarah Majelis Hakim PTUN Kupang pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan dipublikasikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima. Pada pokok perkara, pengadilan kemudian mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
PTUN Kupang juga menyatakan batal Keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang, khusus atas nama Christyanto Happy Loro Djaranjoera, sebagai Camat Takari.
Selanjutnya, Bupati Kupang selaku Tergugat diminta untuk mencabut keputusan tersebut, khususnya bagian yang berkaitan dengan pengangkatan Christyanto Happy Loro Djaranjoera sebagai Camat Takari.
Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat Penggugat seperti semula sebagai Camat Takari atau jabatan lain yang setara dengan jabatan tersebut.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Muhammad Zainal Abidin, selaku Hakim Ketua Majelis, bersama Komang Alit Antara, dan Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Penggugat: Putusan Tegaskan Pentingnya Sistem Merit
Menanggapi putusan tersebut, Murry Heru Cornelis Ratukore menyatakan kemenangan di PTUN Kupang tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan jabatan, tetapi juga menyangkut integritas birokrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum kepegawaian.
“Kemenangan di PTUN Kupang ini bukan sekadar perjuangan tentang jabatan, melainkan tentang menegakkan integritas birokrasi, sistem merit, serta kepatuhan kepala daerah terhadap hukum kepegawaian negara. Tindakan sepihak yang melanggar aturan manajemen PNS terbukti tidak dapat dibenarkan oleh pengadilan.” Ucap Murry.
Murry mengatakan dirinya menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami menyambut putusan keadilan ini dengan rasa syukur dan penuh hormat. Saat ini, kami sedang dalam posisi menunggu dengan tenang apakah Tergugat akan menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari kerja ke depan yang diberikan oleh hukum.” Ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menyikapi putusan tersebut secara bijak dan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
“Kami sangat menghimbau semua pihak agar menyikapi putusan ini dengan bijak, taat hukum, serta bersama-sama mendukung terciptanya roda pemerintahan yang bersih dan kondusif bagi masyarakat Kecamatan Takari.” tambah Murry.
Kuasa Hukum Tergugat Hormati Putusan
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Bildad Torino M. Thonak, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati putusan PTUN Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan Bildad kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Agustus 2026, terkait putusan PTUN Kupang yang mengabulkan gugatan Murry Heru Cornelis Ratukore.
“Terkait putusan tersebut kami atas nama kuasa hukum menghargai dan menghormati putusan pengadilan tersebut.” Ucap Bildad pesan WhatsApp.
Bildad mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah mendapatkan putusan kami akan mengkaji dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan langkah terbaik.” Tambahnya.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak Tergugat belum menyampaikan secara pasti apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan PTUN Kupang tersebut.
Sementara itu, Murry Heru Cornelis Ratukore sebelumnya menyatakan masih menunggu sikap Tergugat, termasuk kemungkinan pengajuan banding dalam tenggang waktu yang diberikan oleh hukum.
Dengan demikian, meskipun PTUN Kupang telah mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan keputusan terkait pengangkatan Camat Takari, perkara tersebut masih berpotensi berlanjut apabila Tergugat menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Marcho)


















