OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental, Berlaku 1 Oktober 2026

POJK 9 Tahun 2026 mewajibkan penyampaian laporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk memperkuat efektivitas pengawasan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

JAKARTA, Hariannttnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).

Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi pada sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Berdasarkan rilis yang diberikan OJK kepada media, pada Jumat (25/9), disampaikan bahwa POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan memberikan laporan kepada OJK. Penyampaian dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK yang dirancang sebagai sarana pelaporan secara terstruktur dan terintegrasi. Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun berdasarkan permintaan OJK.

Dalam ketentuan tersebut, pelapor diwajibkan memastikan laporan yang disampaikan memenuhi prinsip lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas informasi yang diterima OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan.

Selain kewajiban pelaporan, POJK 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme koreksi laporan yang telah disampaikan. Mekanisme tersebut diperlukan apabila terdapat informasi yang perlu diperbaiki agar laporan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Regulasi ini juga mengatur mekanisme pelaporan apabila Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan laporan melalui sistem. Dalam kondisi tersebut, penyampaian laporan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan OJK.

Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Penatausahaan tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental.

Dilengkapi Pedoman Teknis
Sebagai pedoman pelaksanaan, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).

PADK 8 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek teknis, antara lain pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar laporan yang wajib disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunan laporan.

OJK mencatat PADK 8 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Sementara POJK 9 Tahun 2026 juga tercatat memiliki tanggal berlaku 1 Oktober 2026 dalam basis regulasi OJK.

Penerapan kedua regulasi tersebut diharapkan mendukung proses penyampaian informasi kepada OJK yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan.

Penguatan sistem pelaporan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. (HNN)

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan