Menakar Potret Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi NTT: Antara Capaian Normatif dan Realitas Substansial

Oleh: Yosef Kolo, S.S.
Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi NTT

KUPANG, Hariannttnews.com – Setiap 28 September, dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa akses atas informasi publik merupakan hak asasi manusia yang fundamental, bukan kemewahan yang diberikan negara secara sukarela. Dalam konteks Indonesia, hak itu ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia.

Amanat konstitusi itu kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menempatkan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Tema nasional tahun ini, “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, bukanlah slogan kosong. Ia adalah ajakan reflektif untuk menakar sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar membumi, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dua Wajah Keterbukaan Informasi di NTT

Potret keterbukaan informasi publik di NTT memperlihatkan dua wajah yang bertolak belakang. Di satu sisi, secara normatif, Pemerintah Provinsi NTT berhasil meraih kualifikasi sebagai Pemerintah Provinsi Informatif dengan skor 93,30 dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat tahun 2025. Capaian ini menempatkan NTT pada peringkat ke-15 nasional untuk kategori badan publik pemerintah provinsi. Prestasi ini patut diapresiasi sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Namun, di sisi lain, capaian itu menyisakan paradoks. Predikat informatif belum berbanding lurus dengan kualitas hidup masyarakat NTT secara luas. Keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi alat pemberdayaan warga. Ia masih sering berhenti pada dokumen, laporan, dan kanal layanan formal, belum menjadi praktik sosial yang mengubah relasi antara pemerintah dan rakyat.

Komisi Informasi Provinsi NTT mencatat temuan yang mengganggu nalar kritis. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama lima tahun berturut-turut, mayoritas pimpinan badan publik dan pemangku kepentingan belum mengenal dan memahami dengan benar eksistensi Komisi Informasi beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya. Ini persoalan mendasar. Bagaimana keterbukaan informasi dapat berjalan jika lembaga pengawalnya saja tidak dikenal?

Ketika Badan Publik Memilih Diam

Data Monev KIP Komisi Informasi NTT tahun 2025 memberi potret yang jujur. Dari 168 badan publik yang seharusnya dievaluasi—terdiri dari badan publik lingkup Pemerintah Provinsi NTT, pemerintah kabupaten/kota se-NTT, badan publik vertikal penyelenggara pemilu, serta badan publik vertikal dan BUMN se-NTT—hanya 103 badan publik yang mengembalikan kuesioner penilaian diri atau Self-Assessment Questionnaire (SAQ). Lebih lanjut, hanya 90 badan publik yang bersedia divisitasi dan mengikuti tahapan presentasi.

Artinya, sekitar 39 persen badan publik tidak mengembalikan SAQ. Mereka seolah memilih diam ketika diminta mempertanggungjawabkan keterbukaan informasinya. Padahal, keterbukaan informasi bukan beban administratif. Ia adalah kewajiban hukum dan etik.

Dari 22 kabupaten/kota di NTT, hanya lima pemerintah daerah yang proaktif mengikuti tahapan monev. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meraih predikat Informatif dengan skor 98,8. Disusul Pemerintah Kota Kupang sebagai Informatif dengan skor 95,5. Pemerintah Kabupaten Flores Timur masuk kategori Menuju Informatif dengan skor 87,6. Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kabupaten Belu berada pada kategori Cukup Informatif dengan skor 73,3 dan 63,3. Sementara 17 pemerintah kabupaten lainnya dikategorikan sebagai badan publik yang tidak informatif karena tidak kooperatif mengembalikan instrumen penilaian.

Hasil Monev KIP KI NTT menetapkan 57 badan publik berpredikat “Informatif”, dengan 20 di antaranya masuk kategori terbaik; 14 badan publik “Menuju Informatif”; dan 32 badan publik “Cukup Informatif”. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin keseriusan, kapasitas, dan kemauan politik badan publik dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi.

Mengapa Paradoks Itu Terjadi?

Kesenjangan antara capaian normatif dan realitas substansial dipicu oleh sejumlah tantangan. Pertama, minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk mengakses informasi publik. Kedua, terbatasnya sarana, prasarana, dan infrastruktur teknologi. Ketiga, masih rendahnya kapasitas sumber daya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada sebagian besar badan publik. Keempat, belum optimalnya komitmen moral kepala daerah dan pimpinan badan publik dalam mengalokasikan anggaran untuk mendukung kinerja PPID. Kelima, rendahnya literasi digital. Keenam, budaya birokrasi yang belum sepenuhnya mendukung keterbukaan. Ketujuh, masih terjadinya pelayanan informasi publik yang diskriminatif, terutama terhadap kelompok disabilitas.

Persoalan ini semakin terang ketika masyarakat menempuh jalur sengketa informasi. Salah satu kasus melibatkan LBH APiK NTT melawan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas PUPR Provinsi NTT. Sengketa terkait pelelangan paket proyek pemerintah itu sempat berujung pada penolakan pemberian informasi dengan alasan informasi dikecualikan berdasarkan peraturan gubernur. Namun, setelah diuji oleh Majelis Komisioner, informasi terkait pertanggungjawaban anggaran pemerintah dinyatakan sebagai informasi publik yang wajib dibuka.

Komisi Informasi NTT hingga saat ini telah menangani enam sengketa informasi publik. Fakta ini menegaskan bahwa hak atas informasi tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme yang tersedia. Akan tetapi, ia juga menunjukkan bahwa badan publik masih cenderung menutup akses secara tidak sah. Persoalan keterbukaan informasi di NTT bukan semata-mata soal ketiadaan regulasi, melainkan soal kemauan politik dan kapasitas kelembagaan untuk menjalankan regulasi tersebut. Jaminan hukum atas akses informasi di NTT pun masih didasarkan pada Peraturan Gubernur, yang belum sekuat Peraturan Daerah. Akibatnya, posisi hak atas informasi belum cukup kuat secara yuridis di tingkat lokal.

Dari Keterbukaan Formal ke Pemberdayaan Substansial

Dalam konteks tema nasional “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, potret NTT menyadarkan kita bahwa keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya kanal layanan dan regulasi formal. Ia harus diukur dari beberapa hal mendasar: apakah informasi benar-benar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat; apakah badan publik secara proaktif menyediakan informasi tanpa harus menunggu permohonan; dan apakah warga memiliki kapasitas untuk memahami serta menggunakan informasi sebagai alat kontrol sosial.

Di era digital, tantangan bertambah. Tema global Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026, “Upholding Information Integrity in the Digital Age”, menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal menyediakan dokumen. Ia juga soal menjaga integritas informasi agar masyarakat tidak tersesat dalam lautan disinformasi. Literasi digital menjadi kunci agar keterbukaan informasi benar-benar memberdayakan, bukan sekadar menambah kebisingan informasi.

Keterbukaan yang baik berkontribusi pada peningkatan kualitas masyarakat. Ia memungkinkan warga menilai kinerja pemerintah, mengawasi anggaran, mencegah korupsi, dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Sebaliknya, keterbukaan yang semu hanya melahirkan formalitas, tanpa daya ubah.

Jalan Panjang yang Harus Ditempuh

Potret keterbukaan informasi publik di NTT adalah potret pekerjaan rumah yang besar dan berkelanjutan. Kemajuan yang telah dicapai patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat lengah. Ada beberapa langkah penting yang perlu ditempuh bersama.

Pertama, memperkuat kapasitas PPID melalui pelatihan, pendampingan, standardisasi layanan, dan digitalisasi dokumen. Kedua, mendorong komitmen kepala daerah dan pimpinan badan publik untuk mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pengelolaan informasi publik. Ketiga, memperkuat dasar hukum lokal, idealnya melalui Peraturan Daerah, agar hak atas informasi memiliki pijakan yuridis yang lebih kuat. Keempat, meningkatkan literasi informasi dan digital bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan dan disabilitas. Kelima, membangun layanan informasi yang inklusif dan nondiskriminatif. Keenam, menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa informasi publik adalah hak rakyat, bukan milik pemerintah.

Pada akhirnya, demokrasi terjaga bukan ketika undang-undang tentang keterbukaan informasi ditulis dengan indah, melainkan ketika setiap warga NTT dapat bertanya dan mendapatkan jawaban atas apa yang dilakukan pemerintah atas nama mereka. Keterbukaan informasi adalah jalan menuju publik yang berdaya. Dan publik yang berdaya adalah fondasi demokrasi yang benar-benar hidup. (*)