OJK Serahkan Dua Direksi BPR DCN ke Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Capai Rp54,9 Miliar

OJK menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Malang. Dua petinggi BPR DCN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

JAKARTA, Harian NTT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan dua petinggi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN di Malang, Jawa Timur.

Informasi tersebut diperoleh Harian NTT News berdasarkan siaran pers resmi OJK yang diterima redaksi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jawa Timur, pada Jumat (30/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama PT BPR DCN dan APW selaku Direktur PT BPR DCN.

Sebelumnya, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengawasan terhadap PT BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.

Dalam hasil penyidikan, OJK mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua tersangka.

Pertama, dugaan tidak dicatatkannya penarikan kas bon dalam pembukuan perusahaan selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024, tanpa pencatatan dalam pembukuan perusahaan.

Ketiga, dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Selain itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatatkan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito senilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara tindak pidana perbankan yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan ketentuan pidana yang disangkakan, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani berbagai dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan konsisten, sekaligus menjaga integritas industri jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Harian NTT News menegaskan bahwa seluruh uraian mengenai kedua pihak merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan OJK. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Sumber : Rilis Otoritas Jasa Keuangan