Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur. Berdasarkan rilis resmi yang diterima dari OJK, proses hukum tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, pada Kamis (2/7).
OJK menyatakan penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan seorang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, dan pada 26 Juni 2026 berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut OJK, proses penyidikan berlangsung setelah penyidik menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, antara lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
OJK menjelaskan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan. Dugaan tersebut meliputi tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan perusahaan pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan berupa persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Penyidik OJK juga menduga tersangka menyebabkan pencatatan palsu melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
Dugaan lainnya adalah tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam rilisnya, OJK juga menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK menyatakan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat. (Ojk/HNN)


















