Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
ENDE, Hariannttnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, rumah salah satu pihak yang pada 2024 menjabat sebagai Tim Teknis, serta ruangan pejabat yang pada tahun anggaran tersebut menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tanggal 16 Juli 2026.
Selain itu, penggeledahan mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-05/N.3.14/Fd.2/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026.
Sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat perintah kepada pihak terkait. Proses tersebut turut disaksikan oleh unsur kecamatan maupun kelurahan setempat.
Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Ende didampingi Tim Intelijen Kejari Ende untuk pengamanan dan pemantauan. Pengamanan kegiatan juga melibatkan personel TNI.
Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik
Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara.
Kegiatan penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 09.45 WITA hingga 17.45 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun 2024.
Kejari Ende menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Penyidikan selanjutnya akan dikembangkan melalui pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti, pemeriksaan saksi, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kejari Ende juga menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut masih dimungkinkan sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Karena perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan, pihak-pihak yang lokasi atau jabatannya disebut dalam kegiatan penggeledahan belum dapat dipandang sebagai pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*/)


















