Polisi Gadungan Terduga Pelaku Pemerasan dan Kekerasan Seksual Dibekuk di Kupang

Hariannttnews.com — Kupang, Pelarian seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya sekaligus memeras korbannya berakhir setelah tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT berhasil menangkap RHM (37), Senin (13/7/2026) dini hari.

Dilansir dari Tribratanewskupangkota.com, terduga pelaku diringkus dalam operasi penyamaran di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolresta Kupang Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang diajukan korban berinisial PAB.

“Tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM,” ujar AKP Jumpatua.

Penyidik menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Maret 2026 saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu.

Untuk memperoleh kepercayaan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama “Fadli” yang disebut berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao. Pelaku juga diduga memakai foto profil milik seorang anggota Polri yang sah guna memperkuat penyamarannya.

Setelah memperoleh nomor WhatsApp korban, pelaku diduga mulai membangun kedekatan dan membujuk korban. Pada akhir April 2026, korban disebut berhasil diyakinkan untuk mengirimkan foto pribadi tanpa busana dengan dalih bahwa pelaku, yang mengaku sebagai polisi, tidak akan menyalahgunakannya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap identitas palsu di media sosial dan tidak mudah membagikan data maupun konten pribadi kepada orang yang belum dikenal secara pasti. (*)