OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031, Perkuat Regulasi dan Ekosistem Keuangan Digital Nasional

Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyusunan regulasi yang adaptif, penguatan tata kelola, peningkatan pelindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7).

Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan arah kebijakan pengembangan industri keuangan digital Indonesia.

Dalam sambutannya, Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang memerlukan pengawasan dan regulasi yang memadai.

“Inovasi harus terus berkembang, namun tetap menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta stabilitas sistem keuangan,” ujar Friderica.

Menurutnya, perkembangan teknologi keuangan menuntut hadirnya kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen yang kuat, serta sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Friderica menambahkan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah. Regulasi tersebut juga memperkuat tata kelola, integritas pasar, dan pelindungan konsumen di sektor keuangan digital.

Ia menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.

Pengguna Keuangan Digital Terus Bertambah

OJK mencatat perkembangan positif sektor IAKD. Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar.

Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total akses konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kerja sama.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset digital dan kripto kini mencapai 22,4 juta.

Roadmap IAKD Disusun hingga 2031

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah strategis pengembangan industri keuangan digital nasional.

Menurut Adi, roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan).

“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem IAKD Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

DPR Dukung Penguatan Regulasi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional.

Ia mengatakan regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, peningkatan daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

Simposium tersebut turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, kementerian dan lembaga terkait, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.

Melalui forum konsultasi tersebut, OJK menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID). (*/HNN)