Hariannttnews.com — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperbarui kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pengawasan dan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan di tengah pesatnya transformasi digital.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 dan Nomor MOU-3/D.01/2026 ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan yang berlaku selama lima tahun ini memperbarui nota kesepahaman serupa yang telah terjalin sejak 2020.
Kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, penyediaan narasumber dan tenaga ahli, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk kolaborasi lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam sambutannya, Friderica menegaskan bahwa pembaruan nota kesepahaman merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, dan penghormatan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga juga perlu terus diperkuat dengan tetap mengedepankan pelindungan konsumen.
Senada dengan itu, Fanshurullah menyambut baik penguatan sinergi antara KPPU dan OJK. Menurutnya, era digital telah membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” katanya.
Ia menilai nota kesepahaman tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta anggota KPPU, yaitu Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (Ojk/HNN)


















