OJK Matangkan Tiga Strategi Besar Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

JAKARTA, Hariannttnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga fokus utama dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah pada 2026. Langkah ini dilakukan agar program edukasi keuangan syariah menjadi lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan penggunaan produk dan layanan keuangan syariah di masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka Pertemuan Pertama Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) Tahun 2026 di Kantor OJK, Jakarta, Senin (20/7).

Dicky menjelaskan, fokus pertama adalah menyusun strategi literasi dan inklusi keuangan syariah yang berbasis data, digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat.

Fokus kedua mengintegrasikan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan pengawasan market conduct, pelindungan konsumen, dan peningkatan kesehatan finansial (financial health).

Sementara fokus ketiga adalah memperkuat sinergi antar-pemangku kepentingan agar menghasilkan program yang konkret dan berkelanjutan.

Menurutnya, POKJA LIKS memiliki peran strategis sebagai mitra OJK, tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga ruang kolaborasi untuk menyatukan gagasan, menggerakkan aksi, dan menghadirkan dampak nyata dalam peningkatan literasi serta inklusi keuangan syariah.

“Program POKJA LIKS diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah,” ujar Dicky.

Ia menegaskan bahwa pengembangan literasi keuangan syariah harus berjalan seiring dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen. Dengan demikian, inovasi di sektor keuangan syariah dapat berkembang secara sehat, dipercaya masyarakat, dan berkelanjutan.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Badan Harian Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), K.H. Muhammad Cholil Nafis, beserta jajaran pengurus, pimpinan organisasi profesi dan kemasyarakatan di bidang ekonomi syariah, asosiasi serta Self Regulatory Organization (SRO) sektor jasa keuangan syariah, akademisi, tokoh perempuan, Key Opinion Leader (KOL), serta perwakilan satuan kerja kompartemen syariah OJK.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK sekaligus Koordinator Utama POKJA LIKS, M. Ismail Riyadi, mengatakan sejak dibentuk pada 2024, POKJA LIKS telah aktif memberikan rekomendasi dan evaluasi untuk menyempurnakan berbagai program edukasi dan inklusi keuangan syariah.

Menurut Ismail, masukan yang diberikan anggota POKJA LIKS menjadi dasar dalam merumuskan berbagai inisiatif baru dan memperkuat arah kebijakan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan industri keuangan syariah.

Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan program literasi dan inklusi keuangan syariah masih perlu terus diperluas, terutama dalam pemerataan jangkauan, keberlanjutan program, serta mendorong masyarakat yang telah memahami keuangan syariah untuk benar-benar memanfaatkan produk dan layanannya.

Selama ini, OJK telah menggelar berbagai program edukasi keuangan syariah, di antaranya Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah), Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), Santri Cakap Literasi Keuangan Syariah (SAKINAH), dan School of Syariah (SOS).

Selain itu, OJK juga mendorong business matching melalui Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS) serta Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS). Untuk meningkatkan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah, OJK juga menyelenggarakan Syariah Financial Fair (SYAFIF) dan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSIS).

Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, OJK berharap literasi dan inklusi keuangan syariah terus meningkat sehingga mampu mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (OJK/HNN)