JAKARTA, Hariannttnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Informasi penerbitan regulasi ini diperoleh dari rilis resmi OJK yang diterima pada Rabu (5/8/2026).
Regulasi diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola, kualitas data, serta pengawasan industri pendanaan digital di Indonesia.
POJK ini mengatur kewajiban penyelenggara Pindar untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Selain itu, dalam pengembangan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan atau Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menjelaskan, penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data industri jasa keuangan digital. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional.
Tak hanya mengatur mekanisme pelaporan, regulasi tersebut juga mengatur tata cara permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK.
Namun demikian, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.
Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penyampaian data transaksi dan penggunaan informasi penerima dana, melaksanakan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.
OJK juga memperkuat perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara tetap bertanggung jawab atas penggunaan informasi pengguna sesuai tujuan yang diperbolehkan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban pelaporan, penggunaan informasi, maupun ketentuan tata kelola sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2026.
Melalui regulasi baru ini, OJK berharap kualitas tata kelola industri Pindar semakin meningkat, mitigasi risiko menjadi lebih kuat, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendanaan digital bertambah, serta tercipta industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (*/HNN)


















