Hariannttnews.com – Soe, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial PN dan GR yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Johanes Zakharia Rea. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, termasuk pecah tengkorak kepala dan keretakan tulang bahu.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/IV/2026/SPKT Polres TTS/Polda NTT dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim kuasa hukum korban yang tergabung dalam Law Office Jimmy S.N. Daud, SH, MH and Associates, yakni Jimmy S.N. Daud, SH, MH, Decky Lay, SH, Matias S.B. Kayun, SH, Elia M. Siregar, SH, dan Dicky Yanuar Ndun, SH, menyatakan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, mereka meminta agar proses hukum tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada dua orang yang saat ini berstatus tersangka. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Jimmy S.N. Daud, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Bermula Saat Melerai Perkelahian
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Nifuboko, RT 002/RW 001, Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe. Menurut keterangan yang dihimpun tim kuasa hukum korban, insiden bermula ketika Johanes Zakharia Rea berusaha melerai perkelahian yang terjadi di lokasi. Namun, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah orang.
Korban diduga diserang menggunakan berbagai benda, termasuk pisau, batu, benda tumpul, serta pukulan tangan kosong yang mengenai bagian kepala dan tubuh korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri, luka memar di rahang kiri, keretakan tulang bahu kanan, serta benturan keras di kepala yang mengakibatkan pecahnya tengkorak.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Soe untuk mendapatkan perawatan medis.
Satu Tersangka Ditahan, Satu Masih Anak
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum dari penyidik, tersangka PN telah ditahan sejak 19 Mei 2026. Sementara tersangka GR belum ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur sehingga proses hukumnya mengikuti ketentuan peradilan anak. Meski demikian, kuasa hukum korban menilai masih ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Jimmy menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, terdapat dugaan keterlibatan seorang terduga lain berinisial NS yang turut berada di lokasi kejadian. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri lebih lanjut peran yang bersangkutan.
“Kami berharap penyidik mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam proses penyidikan sehingga semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Mewakili keluarga korban, Jimmy menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres TTS yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres TTS atas kerja kerasnya. Kami mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Selain laporan yang menjerat PN dan GR, tim kuasa hukum korban juga meminta penyidik menindaklanjuti secara profesional tiga laporan polisi lainnya yang diajukan oleh klien mereka terkait dugaan pengeroyokan dalam rangkaian peristiwa yang sama. Ketiga laporan tersebut masing-masing berinisial MB, MMR, dan BL yang dilaporkan pada 12 hingga 14 April 2026.
Tim kuasa hukum berharap seluruh laporan yang telah diterima kepolisian dapat diproses secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan maupun penyidikan.
“Setiap laporan yang masuk memiliki hak untuk ditindaklanjuti. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi para korban,” tutup Jimmy.
(*/MN)


















