Petani Desa Maurisu Utara didampingi menyusun e-RDKK agar data NIK, luas lahan, dan kebutuhan pupuk sesuai kondisi riil.
TIMOR TENGAH UTARA, Harian NTT News – Menjelang berakhirnya batas waktu penginputan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk pupuk bersubsidi tahun 2027, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kementerian Pertanian RI, David Leltakaeb, turun langsung mendampingi petani di Desa Maurisu Utara, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (27/10/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan data calon penerima pupuk bersubsidi tercatat secara akurat dalam sistem elektronik RDKK (e-RDKK), sehingga kebutuhan pupuk petani dapat diusulkan sesuai kondisi riil di lapangan.
Kegiatan berlangsung di Lopo Kelompok Tani Suntuka Tafnekan dan dihadiri Ketua Kelompok Tani Suntuka Tafnekan, Yeremias Suni, bersama puluhan anggota kelompok tani.
Pendataan meliputi identitas petani, Nomor Induk Kependudukan (NIK), luas lahan yang digarap, komoditas yang dibudidayakan, serta perkiraan kebutuhan pupuk untuk musim tanam mendatang.
Data Petani Harus Sesuai Kondisi Riil
Ketua Kelompok Tani Suntuka Tafnekan, Yeremias Suni, membenarkan bahwa kelompoknya sedang melakukan pendataan calon penerima pupuk bersubsidi untuk tahun 2027 dengan pendampingan langsung dari penyuluh pertanian.
“Benar, Bapak Penyuluh David Leltakaeb sudah turun langsung membantu kami menyusun RDKK untuk tahun 2027. Kami didata satu per satu, luas lahan berapa, mau tanam apa, dan butuh pupuk berapa. Jadi, data yang kami berikan ini merupakan data riil calon penerima pupuk subsidi,” ujar Yeremias saat dikonfirmasi Harian NTT News.
Menurutnya, kesesuaian data menjadi persoalan penting dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ketidaksesuaian antara identitas petani, luas lahan, dan kebutuhan pupuk berpotensi menimbulkan kendala dalam proses penebusan pupuk.
Karena itu, Yeremias menyambut positif pendampingan yang dilakukan PPL agar pendataan anggota kelompok dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.
“Dengan pendampingan langsung seperti ini, kami jadi paham. Semua anggota kami yang memiliki Kartu Tani dan menggarap lahan, kami daftarkan sesuai ketentuan. Harapan kami, tahun depan tidak ada lagi cerita petani tidak kebagian pupuk,” katanya.
Ia menjelaskan, Kelompok Tani Suntuka Tafnekan memiliki lebih dari 19 kepala keluarga sebagai anggota aktif. Komoditas utama yang dibudidayakan adalah jagung, padi ladang, dan kacang-kacangan, yang kebutuhan pemupukannya antara lain berkaitan dengan penggunaan pupuk Urea dan NPK.
PPL Tekankan Validitas NIK dan Luas Lahan
Sementara itu, PPL Kementerian Pertanian RI, David Leltakaeb, menegaskan bahwa penyusunan RDKK merupakan bagian penting dalam proses perencanaan kebutuhan dan pengusulan alokasi pupuk bersubsidi.
Menurut David, pendataan harus dilakukan secara teliti agar informasi petani, lahan pertanian, dan kebutuhan pupuk dapat disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku.
“Kami dari Kementerian Pertanian wajib memfasilitasi. Kami memastikan kelompok tani di Maurisu Utara mendapatkan pendampingan dalam penyusunan e-RDKK 2027. Prinsipnya, data petani, lahan, dan NIK harus sinkron. Kami kawal sampai tuntas,” tegas David.
Ia mengingatkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan petani dalam proses pendataan.
Pertama, NIK harus valid dan sesuai dengan data kependudukan. Kedua, luas lahan yang dicantumkan harus sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Ketiga, kebutuhan pupuk harus disusun berdasarkan komoditas, luas lahan, serta ketentuan dan rekomendasi pemupukan yang berlaku.
David juga mengingatkan petani untuk memastikan persyaratan administrasi dan keanggotaan kelompok tani terpenuhi sesuai ketentuan penerima pupuk bersubsidi.
“Jangan sampai ada petani yang tertinggal karena terlambat menyerahkan data. Pupuk bersubsidi tahun 2027 direncanakan berdasarkan RDKK yang disusun sekarang. Karena itu, petani perlu memastikan datanya sudah lengkap dan kelompok taninya memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia menambahkan, data e-RDKK akan melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang sebelum ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Batas Penginputan dan Persetujuan 29 Oktober 2026
Kepala Bidang PSP Dinas Pertanian Kabupaten TTU, Liliana Nesi, membenarkan bahwa para penyuluh pertanian saat ini turun langsung ke lapangan untuk merampungkan pendataan calon penerima pupuk bersubsidi.
Liliana mengatakan, dukungan dan kerja sama dari pemerintah desa, kelompok tani, serta petani sangat dibutuhkan agar proses pendataan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kami membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan pendataan ini demi memperlancar bantuan pupuk bagi para petani di Kabupaten Timor Tengah Utara,” ujarnya.
Ia menyebutkan, batas akhir penginputan dan persetujuan secara berjenjang dijadwalkan pada 29 Oktober 2026. Pihaknya berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Penyusunan RDKK di Desa Maurisu Utara ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026. Selanjutnya, data akan menjalani proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme di tingkat kecamatan dan Kabupaten TTU.
David berharap pendampingan intensif yang dilakukan para penyuluh dapat membantu seluruh desa binaan menyelesaikan pendataan secara menyeluruh dan tepat waktu.
“Kami ingin petani TTU, khususnya di Maurisu Utara, tidak lagi kesulitan pupuk. Kuncinya ada pada pendataan RDKK yang benar dan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Para petani menyambut positif kehadiran penyuluh di tengah kelompok tani. Mereka berharap pendataan yang akurat dapat membantu penyaluran pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mendukung keberlangsungan usaha tani, khususnya bagi petani kecil di wilayah perbatasan.
Meski demikian, petani tetap perlu memastikan bahwa data mereka telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Pencatatan dalam e-RDKK merupakan bagian dari proses pengusulan kebutuhan pupuk bersubsidi dan tidak dengan sendirinya menjamin jumlah alokasi tertentu bagi setiap petani. (Inyo)
Editor : Marcho


















