OJK jatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak dalam tiga kasus pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi saham dan pemalsuan laporan nasabah.
JAKARTA, Harian NTT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal. Dalam penindakan terhadap tiga kasus berbeda, OJK menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari kewajiban mengembalikan keuntungan ilegal sebesar Rp5,07 miliar hingga larangan beraktivitas di pasar modal selama 10 tahun.
Penindakan tersebut mencakup kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang tidak benar dan menyesatkan, serta pelanggaran yang dilakukan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media, Rabu (4/11/2026), OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan disiplin pelaku pasar, serta melindungi investor dari praktik yang merusak integritas pasar modal Indonesia.
Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Ilegal Rp5,07 Miliar
Dalam kasus pertama, OJK menemukan praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pelanggaran tersebut melibatkan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
OJK mengidentifikasi adanya pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek.
Dalam praktik tersebut, ditemukan keterlibatan 20 rekening nasabah yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perdagangan dimaksud. OJK juga menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan dalam rangka menjaga pergerakan harga saham PANR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan OJK, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp5.073.291.914.
Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.
Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenakan larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
Selain sanksi terhadap ketiga pihak tersebut, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan dimaksud.
Perintah penutupan tersebut mencakup rekening atas nama 18 pemilik rekening pada sejumlah perusahaan efek.
Tiga Direksi BOGA Didenda Total Rp2,475 Miliar
Dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya merupakan anggota direksi yang menandatangani laporan keuangan perusahaan periode 2017 hingga 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA, khususnya terkait pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Atas pelanggaran tersebut, masing-masing direksi dikenakan denda sebesar Rp825 juta.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan ketiganya mencapai Rp2,475 miliar.
OJK menegaskan bahwa direksi perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebenaran, kelengkapan, dan keandalan informasi yang disampaikan kepada publik.
Sebab, keterbukaan informasi yang akurat menjadi fondasi penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.
Mantan Pemegang Izin WPPE Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
Sementara itu, dalam kasus ketiga, OJK menjatuhkan tindakan administratif terhadap Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi atau perintah dari nasabah.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah nasabah, serta persyaratan integritas sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.
Dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keseriusan pelanggaran, OJK menjatuhkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta melindungi aset dan kepentingan nasabah.
OJK Tegaskan Tidak Toleransi Pelanggaran Pasar Modal
OJK menegaskan, penindakan terhadap tiga kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
OJK tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
Selain itu, koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait juga akan diperkuat untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap tercipta pasar modal Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan terpercaya, sehingga mampu memberikan perlindungan optimal bagi investor serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal nasional. (*)
Sumber : Siaran Pers OJK


















