Hariannttnews.com – Kupang, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) NTT memusnahkan sebanyak 1.723 lembar uang rupiah palsu di Lapangan Polda NTT, Rabu (1/7). Kegiatan tersebut menjadi pemusnahan uang rupiah palsu pertama yang dilaksanakan di Provinsi NTT.
Pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dan HUT Bank Indonesia ke-73. Kegiatan dihadiri Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, perwakilan BIN Daerah NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang H. Fery Haryanta, S.H., jajaran Forkopimda NTT, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo menjelaskan, 1.723 lembar uang rupiah palsu yang dimusnahkan berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai uang yang diragukan keasliannya, serta hasil pengolahan uang dari setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.
Menurutnya, proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur menggunakan mesin peracik kertas hingga uang palsu berubah menjadi potongan-potongan kecil yang tidak lagi menyerupai uang.
Seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda yang hadir turut melakukan pemusnahan secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran uang palsu.
Didiet menegaskan, peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Karena itu, pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujarnya.
Bank Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur BOTASUPAL dan aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana pemalsuan uang. Apresiasi khusus diberikan kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan penetapan pemusnahan sehingga proses tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ke depan, sinergi antara Bank Indonesia, BOTASUPAL, dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat untuk menekan peredaran uang palsu di NTT.
Selain penindakan, Bank Indonesia juga akan meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat tentang Gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Edukasi tersebut mencakup cara mengenali keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) serta merawat uang rupiah melalui prinsip 5J, yakni Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret. (*)


















