Hariannttnews.com – Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas, yakni CANTVR dan YUDIA, yang diduga menjalankan praktik investasi bodong dan penipuan digital dengan berbagai modus untuk menarik masyarakat. Penghentian tersebut diumumkan Satgas PASTI pada Kamis (21/5/2026) setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas kedua entitas tersebut.
CANTVR diketahui diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan keuangan yang telah memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura.
Dalam penelusuran Satgas PASTI, CANTVR juga diduga berkaitan dengan Monexplora (MEX), karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. Namun, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi maupun situs yang digunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan CANTVR disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Satgas PASTI mengungkapkan, CANTVR menjalankan skema investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran dana deposit dan menjanjikan keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan.
Tak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan.
“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi,” demikian keterangan resmi Satgas PASTI.
Sementara itu, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu dan investasi hak cipta film drama Cina.
Dalam praktiknya, anggota diminta menyetor dana deposit untuk mengerjakan tugas harian seperti menonton drama Cina, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru atau member get member guna memperoleh bonus tambahan.
Berdasarkan hasil verifikasi, YUDIA diketahui menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa kejelasan legalitas.
Masyarakat juga dapat melaporkan indikasi investasi ilegal dan pinjaman online ilegal melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk membantu proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*/MN)


















