Hariannttnews.com – Kupang, Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kota Kupang dengan agenda Pembacaan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama Sasando DPRD Kota Kupang, Senin (22/6).
Dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry E. Pelt, jajaran perangkat daerah, serta unsur pemerintah lainnya tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kemitraan yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut Christian Widodo, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting yang mendorong terciptanya berbagai capaian pembangunan, termasuk keberhasilan Pemerintah Kota Kupang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP yang kembali diraih ini merupakan yang ketujuh kalinya bagi Pemerintah Kota Kupang. Capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, tetapi menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kota Kupang yang selama ini memberikan dukungan terhadap berbagai kebijakan dan program strategis daerah melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
Meski demikian, Wali Kota mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, belum seluruh masyarakat merasakan manfaat pembangunan secara merata karena adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan kompleksitas persoalan sosial yang masih perlu ditangani secara berkelanjutan.
Karena itu, Pemerintah Kota Kupang tetap menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan. Berbagai program yang dijalankan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup warga, memperkuat pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam pemaparannya terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Christian menjelaskan bahwa penyampaian dokumen tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan keuangan tersebut, lanjutnya, telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan memuat informasi menyeluruh mengenai pelaksanaan anggaran, kondisi keuangan daerah, pengelolaan aset, arus kas, perubahan ekuitas, serta berbagai informasi penting lainnya yang menjadi dasar penilaian kinerja keuangan pemerintah daerah.
Wali Kota juga menekankan bahwa kualitas laporan keuangan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang terus melakukan penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan daerah.
“Setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pembangunan harus memberikan dampak nyata melalui pelayanan publik yang lebih baik, infrastruktur yang memadai, dan akses yang lebih luas terhadap layanan dasar,” katanya.
Mengakhiri penyampaiannya, Christian berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Ia optimistis sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD akan menghasilkan keputusan yang mampu mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang. (*)


















