Undana Buka Suara, Tegaskan Status Akademik Mantan Mahasiswa Sri Sulastri Hamza Telah Tuntas

KUPANG, Hariannttnews.com – Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan penjelasan resmi terkait status akademik mantan mahasiswa Program Studi Akuntansi, Sri Sulastri Hamza (NIM 1910020023). Melalui siaran pers yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas, Yefry C. Adoe, SE., M.AP., pihak universitas menegaskan bahwa penyelesaian status akademik yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan akademik dan dinyatakan selesai secara administratif maupun akademik.

Dalam keterangan resminya, Undana menjelaskan bahwa berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sri Sulastri Hamza tercatat berstatus nonaktif selama lima semester, yakni Semester 2022 Ganjil (Semester VII), Semester 2023 Ganjil (Semester IX), Semester 2023 Genap (Semester X), Semester 2024 Ganjil (Semester XI), dan Semester 2024 Genap (Semester XII).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik, mahasiswa hanya dapat menempuh tugas akhir apabila telah menyelesaikan minimal 139 SKS dan lulus seluruh mata kuliah yang dipersyaratkan.

Namun, berdasarkan catatan akademik, Sri Sulastri Hamza baru memprogramkan 128 SKS dengan 122 SKS dinyatakan lulus. Artinya, masih terdapat 17 SKS, termasuk sejumlah mata kuliah wajib, yang belum diselesaikan sehingga belum memenuhi syarat untuk mengajukan tugas akhir atau skripsi.

Undana juga menjelaskan bahwa kurikulum Program Sarjana dirancang untuk diselesaikan dalam delapan semester sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, dengan batas maksimal masa studi selama 14 semester. Pada saat dilakukan evaluasi, mahasiswa tersebut telah berada pada Semester XII.

Berdasarkan hasil kajian akademik yang melibatkan Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Biro Akademik dan Kemahasiswaan, diputuskan bahwa status akademik Sri Sulastri Hamza ditetapkan sebagai Mutasi/Pindah.

Menurut Undana, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa agar seluruh capaian pembelajaran dan mata kuliah yang telah ditempuh dapat diakui serta dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan status Mutasi/Pindah dilakukan sebagai bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa sehingga seluruh capaian pembelajaran dapat menjadi dasar rekognisi atau pengakuan kredit akademik di perguruan tinggi tujuan,” demikian isi penjelasan resmi Undana.

Universitas juga menegaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi global dengan tetap berpedoman pada seluruh regulasi akademik yang berlaku.

Sebagai bagian dari penyelesaian administrasi akademik, pada 13 Mei 2026 Undana telah menyerahkan seluruh hak akademik kepada Sri Sulastri Hamza, berupa Transkrip Nilai Akademik yang memuat 122 SKS lulus serta Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor 1932/UN.15.19.2/PP/2026.

Dengan diterbitkannya kedua dokumen tersebut, Universitas Nusa Cendana menyatakan proses penyelesaian status akademik mahasiswa yang bersangkutan telah selesai secara administratif maupun akademik.

Undana juga mengungkapkan bahwa penyelesaian status akademik tersebut telah melalui serangkaian koordinasi dan pembahasan antara Program Studi Akuntansi, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang bersangkutan hingga menghasilkan kesepakatan final yang diterima seluruh pihak.

Menutup keterangannya, Universitas Nusa Cendana menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan dan regulasi akademik yang berlaku. Undana juga mengajak seluruh pihak menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati serta tidak menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan akademik. (HNN).

Sumber : Keterangan Pers UNDANA.