OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha, Nasabah Diimbau Tetap Tenang

Hariannttnews.com – Surakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten–Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima media dari OJK, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK menjelaskan, sebelumnya pada 18 Juni 2025, PT BPR Ceper Permata Artha telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) setelah memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.

Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil dilakukan. Atas dasar itu, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang. OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Melalui langkah pengawasan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat dan nasabah. (*)