JAKARTA, Hariannttnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat sinergi dalam memerangi kejahatan keuangan digital, khususnya praktik scam dan judi online, melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan itu, seluruh peserta juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” ujar Friderica.
Menurutnya, upaya tersebut hanya dapat berhasil melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas.
Friderica juga mengingatkan bahwa pesatnya transformasi digital diikuti meningkatnya kompleksitas kejahatan siber. Karena itu, industri jasa keuangan harus terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko teknologi informasi, dan perlindungan konsumen.
Ia menekankan bahwa pemberantasan judi online tidak boleh sekadar dipandang sebagai kewajiban regulasi, melainkan sebagai tanggung jawab moral bersama karena dampaknya telah menyentuh keluarga dan masyarakat luas.
Sebagai contoh kolaborasi yang berhasil, Friderica mengungkapkan kinerja Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang hingga forum berlangsung telah menerima 608.167 laporan masyarakat, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital hampir Rp200 miliar.
Perbankan Perkuat Pengawasan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri perbankan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Menurut Dian, OJK bersama industri perbankan memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga strategi utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Data OJK hingga Mei 2026 menunjukkan langkah tegas tersebut telah menghasilkan 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penghentian hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian pada tahun 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan meningkatnya kewaspadaan industri perbankan sekaligus besarnya tantangan dalam memberantas praktik perjudian online.
Komdigi: Putus Aliran Dana Judi Online
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online tidak cukup hanya dengan menutup akses terhadap situs-situs ilegal.
Menurut Meutya, pemerintah harus memutus seluruh rantai ekosistem perjudian online, termasuk jalur perputaran dana yang menjadi sumber utama operasional jaringan tersebut.
Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegas Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, mengoptimalkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital. (Ojk/HNN)


















