Peserta diminta waspada terhadap oknum yang mengaku petugas dan menawarkan bantuan pengurusan klaim JHT dari rumah ke rumah.
ATAMBUA, Hariannttnews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu mengimbau seluruh peserta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak atau oknum yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan dan menawarkan bantuan pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mendatangi rumah peserta.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penipuan, penyalahgunaan data pribadi, maupun praktik percaloan yang dapat merugikan peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belu, Muhammad Midhad Farosi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menugaskan petugas untuk mendatangi rumah peserta secara langsung guna membantu proses pengajuan klaim JHT.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Belu menegaskan bahwa tidak pernah ada petugas kami yang datang ke rumah-rumah peserta untuk membantu proses klaim JHT. Jadi, apabila ada pihak yang datang dan mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan kemudian menawarkan bantuan pengurusan klaim, kami meminta masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” tegas Muhammad Midhad.
Menurutnya, peserta tidak perlu menggunakan jasa orang lain atau pihak ketiga untuk mengurus klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan resmi yang dapat digunakan peserta secara langsung dan tanpa biaya.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), layanan LAPAK ASIK, kantor cabang, maupun unit layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga diingatkan untuk tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, data kepesertaan, informasi rekening bank, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya.
“Tidak perlu melalui perantara. Kalau peserta membutuhkan informasi mengenai persyaratan atau tata cara klaim, silakan datang langsung ke kantor atau unit layanan kami,” ujarnya.
Untuk masyarakat di wilayah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Belu, layanan dan informasi juga dapat diperoleh melalui unit layanan yang berada di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Malaka.
BPJS Ketenagakerjaan Belu menegaskan bahwa seluruh proses layanan klaim JHT dilakukan melalui mekanisme resmi. Peserta juga tidak dipungut biaya dalam proses pengajuan klaim sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Masyarakat yang mendapatkan informasi atau didatangi pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan dan menawarkan jasa pengurusan klaim diminta tidak langsung percaya. Peserta dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan Belu atau melalui layanan resmi 175.
Selain itu, peserta dapat memperoleh informasi mengenai prosedur dan persyaratan klaim melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan atau status klaim juga dapat dipantau melalui aplikasi JMO maupun layanan resmi lainnya.
“Intinya, jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa. Kami ingin peserta mendapatkan haknya dengan aman, mudah dan sesuai prosedur. Kalau ada keraguan, silakan langsung konfirmasi kepada kami. Jangan mengambil keputusan sendiri sebelum mendapatkan kepastian dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Muhammad Midhad.
![]()
BPJS Ketenagakerjaan Belu berharap imbauan tersebut dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Pesan penting bagi peserta: tidak ada petugas BPJS Ketenagakerjaan yang ditugaskan datang dari rumah ke rumah untuk membantu proses klaim JHT. Peserta diminta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan selalu menggunakan kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. (HNN)


















