Industri Pergadaian Melesat, OJK Restui Ekspansi Nasional Dua Perusahaan

Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat industri pergadaian nasional dengan mendorong perluasan skala usaha dan akses layanan keuangan kepada masyarakat. Terbaru, OJK memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.

Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan pergadaian legal dan terdaftar di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Untuk PT Gadai Sakti Jakarta, persetujuan diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026 setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Sebelumnya, persetujuan serupa juga telah diberikan kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dengan status baru tersebut, kedua perusahaan kini dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Namun demikian, ekspansi usaha tetap harus dijalankan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

OJK menilai perluasan wilayah usaha ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri pergadaian. Selain meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, langkah tersebut juga membuka peluang masyarakat di berbagai daerah untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah melalui lembaga pergadaian resmi dan berizin.

Kebijakan ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, serta perluasan akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, kinerja industri pergadaian nasional menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat kuat. OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun atau tumbuh 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dari total tersebut, porsi terbesar masih didominasi oleh PT Pegadaian konvensional dengan nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp130,24 triliun atau setara 82,85 persen dari total industri.

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada periode yang sama tercatat mencapai Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun atau 85,46 persen, sedangkan sisanya berasal dari surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun atau 14,54 persen.

Melihat pertumbuhan tersebut, OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Upaya itu dilakukan untuk memperluas inklusi keuangan sekaligus memastikan masyarakat memiliki akses yang semakin luas terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia. (*/HNN)