OJK Optimalkan SLIK, Akses Kredit UMKM dan Perumahan Kian Cepat

Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan yang sehat bagi masyarakat. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu ditujukan untuk mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan secara tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Salah satu perubahan utama dalam optimalisasi SLIK adalah percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Data debitur kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan batas nominal (threshold) informasi debitur di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat proses pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai mampu mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya melalui Program 3 Juta Rumah.

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK juga terlihat dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 jumlah permintaan iDeb mencapai 35,3 juta inquiry, mencerminkan semakin strategisnya peran SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional.

OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK memiliki empat sasaran utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel guna meningkatkan pelindungan konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah tren positif kinerja intermediasi sektor jasa keuangan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan meningkat 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (Ojk/HNN)