OJK Perkuat Perang Lawan Scam, Gandeng Australia Berantas Penipuan Keuangan Lintas Negara

Hariannttnews.com — Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah cepat dan tegas dalam memberantas praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan yang kian marak dan semakin canggih. Ancaman penipuan digital kini dinilai bukan lagi persoalan biasa, melainkan telah menjadi risiko sistemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, saat membuka kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop di Pullman Jakarta Indonesia, Kamis (7/5).

“Scam bergerak sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan,” tegas Dicky.

Menurut OJK, laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia melonjak signifikan hingga lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka tersebut menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat koordinasi dan respons yang lebih terstruktur. Untuk menghadapi situasi tersebut, OJK bersama berbagai kementerian dan lembaga terus memperkuat sinergi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Berbagai langkah cepat telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan. “Deteksi dini, tindakan cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Dalam memberantas scam, OJK menerapkan empat pilar utama, yaitu:
Prevention (Pencegahan) – edukasi masyarakat dan penguatan kapasitas petugas layanan,
Detection (Deteksi) – pemanfaatan data, AI, dan sistem peringatan dini,
Disruption (Disrupsi) – pemblokiran rekening dan penghentian aliran dana,
Enforcement (Penegakan Hukum) – kerja sama dengan aparat untuk memberi efek jera.

Workshop yang berlangsung selama tiga hari ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga penting seperti Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission, Australian Securities and Investments Commission, Optus, Australian Federal Police, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta, baik secara langsung maupun daring, dari unsur pemerintah, industri jasa keuangan, hingga sektor telekomunikasi.

Melalui forum ini, kolaborasi Indonesia dan Australia diharapkan semakin kuat dalam memerangi penipuan keuangan digital serta memperkuat perlindungan konsumen di era teknologi. (*)