JAKARTA, Hariannttnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan mengungkap sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana milik lender. Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK untuk mendukung proses penyelesaian dana para pemberi pinjaman.
Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (22/7/2026), OJK menjelaskan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Sebagai bagian dari proses pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender. Seluruh hasil identifikasi aset itu telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari berbagai langkah pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak tahun 2025. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan langsung pada Agustus–September 2025, pelaporan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, hingga pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dengan PT DSI, menetapkan perusahaan dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, serta melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan. (HNN).
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan.


















