JAKARTA, Hariannttnews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost. Platform tersebut menawarkan sistem Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan melalui aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (28/7/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Snapboost diduga menjalankan skema investasi ilegal dengan meminta masyarakat menyetor dana terlebih dahulu untuk mengerjakan sejumlah tugas, seperti memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.
Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut diimbau segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas. Masyarakat juga diminta mewaspadai skema yang mewajibkan penyetoran dana di awal serta beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat, tetapi memiliki tampilan dan mekanisme yang serupa.
Apabila menemukan indikasi investasi maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan SiPasti, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut. (*/HNN).


















