Hariannttnews.com – Kupang, Pemerintah Kota Kupang menegaskan bahwa keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut bukanlah garis akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebaliknya, capaian tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang, Rabu (24/6) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard E. Odja, tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Kupang, para asisten, staf ahli wali kota, kepala perangkat daerah, serta jajaran direksi BUMD Kota Kupang.
Dalam forum tersebut, Christian menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dipandang sekadar sebagai penghargaan administratif. Menurutnya, predikat tersebut merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan. Seluruh rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti sebagai instrumen evaluasi demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Meski mencatatkan prestasi membanggakan, Pemerintah Kota Kupang mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menanggapi sorotan fraksi-fraksi DPRD terkait realisasi PAD yang baru mencapai 85,72 persen dari target, Wali Kota menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan sumber daya, serta belum optimalnya pendataan objek pajak dan retribusi menjadi faktor utama penyebab belum tercapainya target.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkot Kupang telah menyiapkan strategi peningkatan PAD melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dikemas dalam gerakan BARONDA (Road to Optimalisasi Pendapatan Daerah). Program ini meliputi percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, pemutakhiran basis data perpajakan, pendataan objek pajak baru, edukasi perpajakan kepada masyarakat, peningkatan pengawasan, hingga kerja sama dengan perguruan tinggi dan sektor perbankan guna mempermudah pembayaran pajak.
Selain itu, digitalisasi menjadi fokus utama dalam reformasi pengelolaan pendapatan daerah. Pemerintah berkomitmen membangun sistem keuangan berbasis single source of truth, memperkuat sinkronisasi data secara real time dengan pemerintah pusat, serta menerapkan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Sorotan terhadap dugaan kebocoran pada sektor pajak reklame juga mendapat perhatian serius. Christian mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pemeriksaan internal, membebastugaskan pegawai yang diduga terlibat, serta menyerahkan penanganan kasus kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum.
“Pegawai yang diduga melakukan penggelapan telah dibebastugaskan dari tugas pemungutan pajak sambil menunggu proses hukum berjalan,” tegasnya menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan.
Saat ini, audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian daerah sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT. Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Kupang akan memperkuat pengawasan melalui peningkatan kapasitas aparatur, pembentukan tim khusus pengelolaan dan pendataan pajak reklame, penegakan hukum yang lebih tegas, serta penerapan sistem pembayaran pajak secara digital dan non-tunai.
Pada sektor belanja daerah, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas belanja agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap program-program yang tidak terealisasi, sementara alokasi anggaran akan diarahkan pada kegiatan yang lebih produktif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp66,05 miliar, Christian menjelaskan bahwa angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan kegagalan pelaksanaan program. SiLPA dipengaruhi oleh efisiensi belanja, adanya kegiatan yang belum selesai sesuai jadwal, serta dinamika pelaksanaan anggaran sepanjang tahun berjalan.
“Seluruh program yang belum terealisasi akan dievaluasi dan SiLPA akan dialokasikan kembali melalui perubahan APBD Tahun 2026 agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menutup tanggapannya, Wali Kota memastikan seluruh program pembangunan daerah telah diselaraskan dengan RPJPD Kota Kupang 2025–2045. Pemerintah akan terus memperkuat kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi.
Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, Pemkot Kupang berharap capaian WTP tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)


















