Hariannttnews.com – Kalabahi, Komitmen Pemerintah Kabupaten Alor dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terus diperkuat. Sebanyak 2.333 pekerja rentan di Kabupaten Alor kini mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah hingga Desember 2026.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Alor yang berlangsung di sela-sela Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan Daerah antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten se-NTT Tahun Anggaran 2026 di Kalabahi, Kabupaten Alor, pada 3 Juni 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, dan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Moh. Ridwan Nampira, yang mewakili Bupati Alor, Iskandar Lakamu.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan yang selama ini memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun dampak sosial ekonomi akibat kehilangan pencari nafkah.
Melalui program ini, sebanyak 2.333 pekerja rentan di Kabupaten Alor akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Wawan Burhanuddin menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Kami berharap dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini, para pekerja dapat bekerja lebih tenang dan produktif, karena risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi sudah memiliki jaminan perlindungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perluasan kepesertaan pekerja rentan ini diharapkan dapat terus berlanjut ke tahun-tahun berikutnya, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi NTT, khususnya Kabupaten Alor.
Penandatanganan perjanjian turut disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor, Ahmad Yani Moupula, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Delvinve Riwoe Odja.
Usai penandatanganan, kedua belah pihak melakukan pertukaran dokumen kerja sama sebagai simbol penguatan sinergi dan kolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di daerah tersebut.
Program perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di Kabupaten Alor.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Alor tersebut mendapat apresiasi sebagai langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi, sekaligus memastikan mereka memiliki akses terhadap jaminan sosial yang layak.
Dengan perlindungan yang semakin luas, diharapkan para pekerja rentan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan produktif, sementara keluarga mereka memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko yang tidak terduga. (Marcho)


















