OJK Perkuat Kerja Sama Regional Berantas Penipuan Digital Lintas Negara

Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi regional dalam memerangi kejahatan penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melintasi batas negara.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertema Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia di Jakarta, pada 29–30 Juni 2026.

Forum yang digelar bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) ini menghadirkan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, financial intelligence units, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara maupun yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi sektor keuangan telah membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan dan efisiensi transaksi. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan keuangan melalui berbagai modus penipuan digital.

“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky saat membuka forum, Senin (29/6).

Menurutnya, karakteristik transaksi digital yang cepat dan terbuka membuat dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai rekening penampung, platform pembayaran, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara. Kondisi tersebut menyulitkan proses penelusuran aset maupun pemulihan dana korban apabila tidak segera terdeteksi.

Berbagai modus penipuan yang kini marak digunakan pelaku, lanjut Dicky, meliputi investasi palsu, penyamaran identitas (impersonation), phishing, social engineering, pembajakan akun (account takeover), penipuan lowongan kerja (job scams), penipuan perdagangan elektronik (e-commerce fraud), hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule).

OJK menegaskan bahwa penipuan digital, tindak pidana pencucian uang, dan aktivitas keuangan ilegal kini saling berkaitan. Dana hasil penipuan dapat dengan cepat disamarkan dan dipindahkan melalui berbagai instrumen keuangan sehingga memerlukan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) yang terintegrasi dengan upaya pemberantasan penipuan digital.

Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menilai penanganan online scams tidak dapat dilakukan oleh satu negara atau satu lembaga saja. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dan lintas negara menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak jaringan kriminal transnasional.

“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan memperkuat jejaring dan kerja sama lintas batas, kita dapat bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.

Melalui forum tersebut, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), dan mitra regional menyepakati pentingnya memperkuat intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas negara, serta percepatan pemulihan aset hasil kejahatan.

OJK juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan digital harus melibatkan seluruh ekosistem, mulai dari pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, penyedia layanan digital, hingga perusahaan telekomunikasi. Selain itu, kemitraan publik dan swasta dinilai menjadi faktor penting dalam membangun sistem pertukaran intelijen yang terpercaya guna mendeteksi dan menghentikan aliran dana ilegal sebelum berpindah ke berbagai yurisdiksi.

Seiring meningkatnya ancaman penipuan digital, OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau transaksi yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, menjaga kerahasiaan kode OTP, PIN, kata sandi, dan informasi perbankan kepada pihak mana pun.

Selain itu, masyarakat diimbau selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK Kontak 157. Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). (*)