Pemkab Sumba Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp323 Juta kepada Tiga Ahli Waris

Tiga ahli waris menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total Rp323.080.783 sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga peserta.

SUMBA BARAT, Hariannttnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris dari peserta yang telah meninggal dunia mencapai Rp323.080.783, di lapangan kantor Bupati Sumba Barat, Kamis 17/9/26.

Penyerahan manfaat tersebut turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat. Kehadiran pemerintah daerah menunjukkan dukungan terhadap perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya.

Adapun manfaat yang diterima masing-masing ahli waris yakni:
Ahli waris Alm. Rowe Jaga menerima Rp238.960.783.
Ahli waris Alm. Lusiana Londong menerima Rp42.120.000.
Ahli waris Alm. Melkianus Kala menerima Rp42.000.000.

Wakil Bupati Sumba Barat, Thimotius Tede Ragga, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.

“Penyerahan manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami berharap manfaat yang diterima para ahli waris dapat membantu keluarga dalam melanjutkan kehidupan dan memenuhi kebutuhan mereka setelah kehilangan anggota keluarga,” ujarnya.

Menurut Thimotius, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan BPJS Ketenagakerjaan perlu terus diperkuat guna memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan bagi pekerja.

Ia juga mengajak para pekerja di Kabupaten Sumba Barat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, yang menurutnya tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga kepada keluarga.

Pemkab Sumba Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan saat menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris mencapai Rp323.080.783, berlokasi di lapangan Kantor Bupati sumba Barat, Kamis, (17/9/26).

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumba Timur Waingapu, I Gusti Rai Buda Prmana Putra, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga peserta yang ditinggalkan.

Dirinya mengatakan pembayaran manfaat kepada ahli waris merupakan salah satu bentuk pelaksanaan hak peserta sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Manfaat yang diserahkan hari ini merupakan hak peserta yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, tambah I Gusti, tidak hanya diberikan kepada pekerja selama menjalankan aktivitas kerja, tetapi juga mencakup perlindungan bagi keluarga ketika peserta mengalami risiko yang dijamin dalam program.

“Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan sedikit ruang bagi keluarga untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan. Kami juga terus mengajak seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Penyerahan manfaat kepada tiga ahli waris tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Sumba Barat, baik sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial sehingga risiko sosial-ekonomi yang dihadapi pekerja dan keluarganya dapat diminimalkan. (*/HNN)