Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan bermodus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangannya pada (12/5), Satgas PASTI menjelaskan bahwa entitas bernama Magento diduga meniru identitas produk Magento Commerce, sebuah platform e-commerce milik Adobe Inc.. Padahal, Adobe merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat dan tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di kementerian terkait.
Satgas PASTI mengungkap, Magento diduga menjalankan skema penipuan investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka. Korban diminta menyetor dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan serta cashback yang menggiurkan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk proses penindakan lanjutan.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing ternama tanpa legalitas jelas di Indonesia.
Selain Magento, OJK juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga meniru nama Appen Inc..
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi OJK, termasuk website SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp, maupun email layanan konsumen.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)


















