Hariannttnews.com – Jakarta, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap praktik keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa izin resmi.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diterima media pada Selasa (17/6/2026). Dalam rilis tersebut, Satgas PASTI mengungkap hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas kedua entitas yang dinilai melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan kepada para anggotanya. Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., sebuah entitas yang disebut-sebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Universal Peak diduga meminta masyarakat menyetor dana deposit untuk berinvestasi dan memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak yang diduga bersifat fiktif. Selain itu, Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta menggunakan aplikasi dan situs web yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga menindak BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah pinjaman online. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.
Korban kemudian diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu, sebelum BAFI Group Indonesia menjanjikan penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan meminta sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan sebagai imbal jasa.
Dalam berbagai publikasi, BAFI Group Indonesia bahkan mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin dari OJK. Namun, berdasarkan hasil verifikasi yang disampaikan dalam rilis OJK, Satgas PASTI memastikan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Aktivitas usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Dalam rilis yang diterima media, Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas. Masyarakat diminta mewaspadai pihak-pihak yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan cara mengarahkan konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap klaim perizinan yang mencatut nama OJK maupun instansi pemerintah lainnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau menggunakan suatu layanan keuangan.
Melalui rilis tersebut, OJK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penawaran jasa serupa melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*)


















