Hariannttnews.com – Soe, Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap Johanes Zakharia Rea, seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten TTS, Jumat (26/6/2026). Rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) di Kelurahan Karang Sirih, Kecamatan Kota Soe.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni PN dan seorang anak yang berinisial GAR. Keduanya disangka terlibat dalam dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Rekonstruksi turut disaksikan tim kuasa hukum korban dari Law Office Jimmy S.N. Daud, S.H., M.H. and Associates, yang terdiri atas Jimmy S.N. Daud, Matias S.B. Kayun, Dicky J. Ndun, Elia M. Siregar, dan Decky Lay.
Kuasa hukum korban, Jimmy S.N. Daud, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi memberikan gambaran lebih utuh mengenai kronologi peristiwa sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/258/IV/2026/SPKT Polres TTS/Polda NTT.
“Dari rangkaian adegan yang diperagakan, terlihat bahwa korban yang semula berupaya melerai perkelahian justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka berat,” ujar Jimmy kepada wartawan usai rekonstruksi.
Menurut Jimmy, rekonstruksi yang awalnya direncanakan hanya tujuh adegan berkembang menjadi sekitar 22 adegan untuk menggambarkan secara lebih rinci rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyidikan.
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi diperagakan dugaan penggunaan sejumlah benda, termasuk senjata tajam, batu, benda tumpul, serta pukulan tangan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius, antara lain pecah tengkorak kepala, retak tulang bahu kanan, serta luka memar pada bagian rahang kiri.
Jimmy menambahkan, perkara ini disangkakan dengan Pasal 262 ayat (3) juncto Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menurutnya, sejumlah adegan rekonstruksi juga memperlihatkan para pemeran pengganti memperagakan dugaan bahwa para tersangka datang ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dengan membawa senjata tajam berupa parang dan pisau.
Selain itu, rekonstruksi yang turut disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan juga memperagakan dugaan penikaman terhadap korban menggunakan senjata tajam, serta dugaan pemukulan menggunakan batu ketika korban telah terjatuh. Namun demikian, seluruh adegan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
“Kami berharap penyidik terus menggali motif kejadian dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh,” kata Jimmy.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum korban, Matias S.B. Kayun, meminta penyidik mendalami peran seseorang berinisial A yang dalam rekonstruksi disebut diduga membawa senjata tajam ke lokasi kejadian.
“Kami mendorong penyidik melakukan pendalaman terhadap peran yang bersangkutan. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, tentu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum korban lainnya, Dicky J. Ndun, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polres Timor Tengah Selatan.
“Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum. Apabila nantinya terdapat hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum, kami akan menempuh langkah hukum yang tersedia,” katanya.
Menurut Dicky, dugaan sementara motif kejadian dipicu perselisihan. Namun, penyebab awal maupun peran masing-masing pihak masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi.
Pihak keluarga korban berharap penyidikan dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Timor Tengah Selatan. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (HNN)


















