Hariannttnews.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah, tekanan inflasi, serta volatilitas pasar keuangan internasional.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan yang digelar 26 Mei 2026, OJK menyebut perekonomian global masih menunjukkan ketahanan meski menghadapi tekanan suku bunga tinggi yang diperkirakan bertahan lebih lama (higher for longer). Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya volatilitas aliran modal dan pasar keuangan negara berkembang, termasuk Indonesia.
Di dalam negeri, aktivitas ekonomi dinilai tetap solid. Sektor manufaktur kembali berada di zona ekspansi pada Mei 2026, inflasi masih terkendali meskipun mengalami kenaikan akibat tekanan harga energi global, dan neraca perdagangan tetap mencatat surplus.
Kinerja sektor jasa keuangan juga menunjukkan ketahanan yang kuat. Kredit perbankan pada April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.755 triliun, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 11,39 persen yoy menjadi Rp10.077 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan tercatat tinggi di level 23,97 persen dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga pada 2,17 persen.
Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi dan ditutup pada level 6.127,38 pada akhir Mei 2026. Meski demikian, likuiditas pasar tetap terjaga dengan rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp22,86 triliun. Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah hingga mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun.
Sementara itu, industri asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan masih mencatatkan pertumbuhan positif dengan tingkat solvabilitas yang berada jauh di atas ketentuan minimum. Industri pinjaman daring (Pindar) dan aset kripto juga menunjukkan peningkatan aktivitas, ditandai dengan pertumbuhan pembiayaan dan jumlah akun konsumen.
Di bidang perlindungan konsumen, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku jasa keuangan yang melanggar ketentuan serta aktif memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima lebih dari 579 ribu laporan penipuan transaksi keuangan, memblokir lebih dari 515 ribu rekening terindikasi penipuan, serta berhasil menyelamatkan dana korban sebesar Rp638,9 miliar dan mengembalikan Rp196,93 miliar kepada masyarakat.
OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan, pengembangan pasar keuangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*/HNN)


















